37 Ribu PMI Jatim Dapat Jatah Penempatan Kerja
Calon PMI wajib penuhi syarat pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Melandainya kasus COVID-19 membuat beberapa negara membuka pintu bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk dari Jawa Timur (Jatim). Puluhan ribu PMI Jatim dipastikan mendapatkan jatah penempatan kerja untuk tahun ini dan tahun depan. Nah, para Calon PMI (CPMI) yang dapat jatah juga akan mendapatkan fasilitas terbaru.
Baca Juga: Imbas Pandemik, 35 Ribu PMI Pulang ke Jatim Sejak Awal Tahun
1. PMI Jatim dapat jatah penempatan tapi wajib penuhi syarat pandemik COVID-19
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sunarya mengatakan, pada 2019 lalu pihaknya menempatkan sebanyak 70 ribu PMI. Tapi akibat pandemik COVID-19, jatah penempatan hanya sekitar 37 ribu PMI.
"Datanya untuk Jatim paling banyak Hong Kong Taiwan, Singapura, Brunei (Darussalam).
Kalau di Arab Saudi masih belum," ujarnya saat ditemui di acara Sosialisasi Kredit Tanpa Agunan PMI, Selasa (7/12/2021).
Para PMI yang berangkat ini, sambung Sunarya, harus memenuhi persyaratan dari negara tujuan. Protokol kesehatan mulai dari wajib vaksinasi COVID-19 dengan merek yang disesuaikan, tes swab PCR dan karantina. "Pakai prokes dan karantina, itu menjadi (syarat) PMI yang ke sana. TKA ke sini juga karantina," tambah Sunarya.
Baca Juga: Mantan PMI Susah Cari Kerja di Jatim, Ini Faktornya