Tarif Kapal Jawa-Bali Batal Naik, Ada Apa?
Sejak BBM naik penumpang juga lumayan sepi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah pada tanggal 15 September 2022 lalu, telah menetapkan KM 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi. Sesuai dengan isi surat tersebut maka akan terjadi kenaikan tarif tiket penyeberangan dengan rata-rata 11,79 persen. Kebijakan baru ini, rencananya akan diterapkan sejak hari ini, Senin (19/9/2022). Berlaku untuk 23 lintas penyeberangan antar provinsi di Indonesia, termasuk di lintas penyeberangan Jawa-Bali via pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali.
Baca Juga: BBM Naik, Pengusaha Desak Harga Tiket Kapal Jawa-Bali Naik
1. Batal naik, Gapasdap sebut KM 172 2022 dicabut
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPP Gapasdap), Khoiri Soetomo, menyebut bahwa surat yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut rencananya akan ditarik kembali. Sehingga, saat ini rencana kenaikan tarif tiket penyeberangan urung dilakukan. Dia mengklaim, wacana besaran kenaikan tarif tiket atas imbas naiknya harga BBM saat ini tidak dipermasalahkan masyarakat.
"Seharusnya Senin dinihari jam 00.00 diberlakukan di 23 lintasan antar provinsi di seluruh tanah air. Ternyata hanya pepesan kosong dan ditelan kembali. Seharusnya keputusan tersebut berlaku 3 hari setelah ditandatangani, namun surat keputusan tersebut ditarik kembali, padahal dari beberapa angka yang sudah beredar di masyarakat tidak dipermasalahkan karena mereka memaklumi bahwa telah terjadi kenaikan harga BBM," kata Khoiri, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Harga Tiket Kapal Banyuwangi-Bali Naik, Ini Tarifnya