Modif Truk untuk Tampung BBM Subsidi, Sopir dan Kernet Ditangkap

Surabaya, IDN Times - Sopir truk, AM dan kernetnya, MAS ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) karena diduga melakukan penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi di Sidoarjo.
Kasus ini terungkap ketika ada laporan masyarakat yang mencurigai adanya truk mengisi BBM subsidi di SPBU Desa Sidorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo pada Kamis (2/11/2023) lalu. Saat diselidiki, truk yang dimaksud hasil modifikasi.
"Modusnya, kedua tersangka membawa truk yang sudah modif dengan bak penampung berjumlah empat tandon masing-masing bisa menampung 1000 liter," ujar Wakil Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman saat di Polda Jatim, Senin (11/12/2023).
"Lalu saat mengisi solar menggunakan barcode yang diganti-ganti dan bisa mengambil solar di SPBU dengan jumlah yang sudah ditentukan, bisa melebihi jumlah maksimal setiap harinya," imbuhnya.
Dari hasil pendalaman, Arman menyebut ada satu orang lag berinisial S yang berperan sebagai pendana dan otak dari aksi tersebut. Menurutnya, S menyuruh AM dan MAS lantaran tidak punya modal yang cukup.
"Pemodalnya ada saudara S (DPO), sedang pencarian, dia yang membuat dan memberikan barcode secara bergantian kepada si sopir, serta memberikan dana dan mengetahui mekanismenya," paparnya.
Terkait dugaan pihak SPBU turut terlibat di dalamnya, Arman mengaku masih mendalami hal itu. "Masih pemeriksaan, tapi setiap datang dengan barcode yang belum terisi boleh memberikan kapasitas (maksimal) 200 liter," sambungnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patraniaga Jatimbalinusra Area Manager Surabaya Ivan Syuhada menegaskan seharusnya setiap pembelian BBM solar wajib menggunakan barcode. Bahkan, mempunyai batas maksimal 200 liter per hari.
Ivan mengakui banyak modus yang digunakan oleh pelanggar. Diantaranya mengganti barcode dan menyalahi aturan. "Padahal solar digunakan untuk kendaraan-kendaraan end user," jelasnya.
Lebih lanjut, Ivan memastikan hanya ada satu SPBU di TKP yang melanggar. Namun, ia mengaku masih mendalaminya melalui pemeriksaan internal perusahaan. Menurutnya, tentu ada sanksi yang diberikan.
"Terkait kasus ini ada 1 (SPBU), tapi secara berkala kami lakukan pemeriksaan internal kalau ada pelanggaran kesisteman. Kami lakukan pengecekan CCTV dan sistem digitalisasi, ada penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya, kami kenakan sanksi SPBU untuk menghentikan pengiriman selama 14 sampai 30 hari di Sumberame Candi Sidoarjo," terangnya.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita truk beserta bak yang sudah dimodifikasi, 2000 liter solar, serta nota pembelian sebagai barang bukti. Keduanya terancam pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ini kado Pertamina dari kepolisian, karena kami sedang berulang tahun yang ke-66 terimakasih pak polisi," pungkasnya.




















