Riedl Belum Tiba, Pikal Terkendala Dokumen, Persebaya Menanti Sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Persebaya Surabaya terancam denda sebesar Rp100 juta. Hal tersebut lantaran The Green Force tercatat belum memiliki pelatih kepala setelah mendepak Djadjang Nurdjaman.
Alfred Riedl yang ditunjuk untuk menakhodai Bajul Ijo tak kunjung tiba di Indonesia. Sedangkan Wolfgang Pikal masih berkelit dengan pelengkapan dokumen.
1. Bejo pastikan Persebaya dapat hukuman
Hukuman yang akan didapat Persebaya itu diperkuat oleh pernyataan staf pelatih, Bejo Sugiantoro. Dia mengaku sempat menolak hadir di konferensi pers jelang laga Persebaya Vs Bali United di kediaman Wakil Wali Kota Surabaya, Senin (23/9).
Ia sebenarnya ingin Pikal bisa hadir. Sayangnya, Pikal masih terkendala pengesahan dokumen di PT Liga Indonesia Baru (LIB).
"Siapapun yang datang dapat hukuman kita (Persebaya)," ujarnya.
2. Dokumen Pikal belum lengkap di PT LIB
Sementara itu, Sekretaris Persebaya Ram Surahman membenarkan asisten pelatih, Pikal masih terkendala pengesahan dari PT LIB. Pihaknya masih berupaya melengkapi beberapa dokumen.
"Ya ada beberapa yang harus kami lengkapi. Nanti kami lengkapi (dokumen Pikal, Red)," kata Ram
Baca Juga: Bali United Sesumbar Curi Poin di Kandang Persebaya
3. Segera ke PT LIB untuk lengkapi dokumen Pikal
Ram menambahkan, pihaknya segera ke PT LIB dua-tiga hari lagi untuk menyetor dokumen yang dibutuhkan supaya Pikal bisa disahkan jadi asisten pelatih Persebaya. Dia mengaku tidak tahu persis kapan dokumen itu disetujui.
"Pokoknya Pikal sekarang sedang memproses pengesahan di (PT) LIB. Sampai berapa lama kami belum tahu. Kami terus komunikasi dengan (PT) LIB. Kalau ada yang harus kami lengkapi, kami akan lengkapi," terangnya.
4. Riedl belum ada kejelasan
Sementara terkait pelatih Alfred Riedl, Ram belum bisa membeberkannya. Ia menolak berkomentar lebih jauh. Padahal, Wolfgang Pikal pernah menyebut jika mantan pelatih Timnas Indonesia itu tiba di Surabaya tanggal 20 September 2019.
Sekadar diketahui, dalam regulasi Liga 1 2019, setiap klub harus merilis pelatih baru selambat-lambatnya 30 hari pascamemberhentikan pelatih lama. Apabila tidak bisa meresmikannya, dalam regulasi Liga Pasal 31, maka klub terkena denda Rp100 juta. Klub bisa menganulir hukuman ini jika mengangkat pelatih sementara.
Baca Juga: Lawan PSIS, Persebaya Masih Belum Didampingi Riedl dan Pikal