Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pembayaran pajak. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Warga Kota Surabaya dapat menikmati akhir tahun dengan lega. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggulirkan program pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak 10 November - 31 Desember 2024.

Program ini dilakukan untuk meringankan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan pembayaran PBB. Maka dari itu, pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mengajak masyarakat memanfaatkan program ini. 

"Kami mengajak masyarakat untuk menuntaskan kewajibannya sebagai wajib pajak lewat program ini," ujar Kepala Bapenda Surabaya, Febrina Kusumawati, Minggu (1/12/2024).

Bapenda pun menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses untuk menikmati program ini. Di antaranya, melalui Unit Pelaksanaan Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, yaitu Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda yang berada di Jalan Jimerto, Surabaya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di