Surabaya, IDN Times – Gelombang protes mengenai kesejahteraan tenaga pendidik tinggi kembali mencuat setelah Dr. Cenuk Widiyastrisna Sayekti, S.H., LL.M., dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair), memberikan kesaksian emosional di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Juli 2026. Kesaksiannya viral setelah mengungkap ironi lulusan doktor luar negeri dengan masa kerja belasan tahun, namun hanya menerima gaji pokok sebesar Rp2,6 juta per bulan.
Kesaksian Dr. Cenuk dihadirkan dalam sidang pengujian materiil (judicial review) terkait aturan kesejahteraan dosen. Gugatan ini secara spesifik menguji konstitusionalitas pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
''Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas,'' ujar dosen lulusan S3 kampus Australia ini. Cenuk dan para pemohon menilai bahwa regulasi saat ini tidak memberikan kepastian hukum yang adil dan jaminan hidup yang layak bagi dosen non-ASN, yang sering kali terjebak dalam status pegawai kontrak tanpa standardisasi upah minimum nasional yang memadai dari pemerintah pusat.
Kesaksian tersebut langsung memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, pengamat kebijakan publik, hingga birokrat kampus. Berikut adalah dua sudut pandang utama yang berkembang di masyarakat. Kelompok yang mendukung gerakan ini, didorong kuat oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK), menilai kesaksian Dr. Cenuk adalah puncak gunung es dari eksploitasi intelektual di Indonesia. Mereka mendesak agar pemerintah menetapkan standar gaji minimal nasional khusus dosen yang berlaku mutlak di luar gaji pokok, terlepas dari status mereka sebagai ASN atau non-ASN.
Di sisi lain, banyak yang pihak yang tak sepakat dengan Cenuk. Pihak manajemen kampus dan beberapa pengamat menilai apa yang disampaikan di persidangan belum menggambarkan realita pendapatan dosen secara utuh.
Universitas Airlangga (Unair) pun angkat bicara menanggapi kesaksian dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut gaji pokok dosen tetap non-PNS hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Unair menegaskan angka tersebut bukanlah cerminan penghasilan utuh dosen.
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof Radian Salman mengatakan, penghasilan dosen harus dilihat berdasarkan take home pay (THP), bukan hanya gaji pokok yang tercantum dalam slip administrasi. "Penghasilan dosen tidak bisa dilihat hanya dari gaji pokok, tetapi harus berdasarkan take home pay yang terdiri atas berbagai komponen penghasilan," ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
Radian menjelaskan, setiap dosen menerima berbagai komponen penghasilan tetap setiap bulan, mulai dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, hingga tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan di pertengahan bulan.
Selain itu, dosen juga memperoleh gaji ke-13, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPK), serta Tunjangan Hari Raya (THR), sehingga dalam setahun total penerimaan setara 14 kali gaji.
Tak hanya itu, terdapat pula penghasilan yang bersifat tidak tetap, seperti uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) bagi dosen non-PNS, honor pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, hingga insentif publikasi ilmiah dan berbagai capaian akademik lainnya.
Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, gaji pokok Cenuk saat pertama kali diangkat sebagai dosen memang sekitar Rp2,6 juta. Namun, total penghasilan yang diterimanya sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp94 juta hingga Rp95 juta atau rata-rata sekitar Rp7,8 juta per bulan.
Bahkan hingga Juli 2026, Unair mencatat total penghasilan Cenuk telah melampaui Rp50 juta atau rata-rata sekitar Rp9,2 juta per bulan. Nilai tersebut, menurut Radian, berada di atas Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya.
Radian juga meluruskan soal dana penelitian yang sempat disinggung dalam persidangan MK. Ia menegaskan hibah penelitian bukan merupakan bagian dari gaji maupun hak penghasilan tetap dosen, melainkan dana kompetitif yang diperoleh melalui proses seleksi proposal penelitian.
"Universitas tidak pernah menahan dana penelitian di luar mekanisme tersebut. Jika target luaran belum terpenuhi, maka sisa 30 persen memang belum dapat dicairkan," tegasnya.
Ia menjelaskan, dana hibah penelitian dicairkan sebesar 70 persen setelah kontrak ditandatangani, sedangkan sisa 30 persen baru diberikan setelah target luaran penelitian terpenuhi. Besaran hibah pun bervariasi, mulai Rp37 juta, Rp50 juta hingga Rp200 juta, tergantung skema penelitian yang diikuti dosen.
Menurut Radian, penjelasan tersebut disampaikan agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai sistem penghasilan dosen di Unair. Ia menekankan bahwa besaran kesejahteraan dosen tidak dapat disimpulkan hanya dari angka gaji pokok semata, melainkan harus dihitung berdasarkan keseluruhan komponen take home pay yang diterima setiap tahun.
