Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
UMK Kota Malang Sudah Diumumkan, Pemkot Segera Lakukan Sosialisasi

Dok. IDN Times/Istimewa
Kota Malang, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, resmi tetapkan kenaikan UMK di Jawa Timur, Termasuk untuk Kota Malang. Kenaikan UMK tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Pemkot Malang sebesar 8,03 persen.
1. Kenaikan UMK sebesar 8,03 persen
IDNTimes/Habil Misbachul
Sebelumnya, UMK Kota Malang adalah Rp 2.470.073,29, setelah naik sebesar 8,03 persen, UMK Kota Malang menjadi Rp 2.668.420,18. Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, menyampaikan kenaikan ini sesuai dengan pengajuan Pemkot.
"Itu sesuai dengan pengajuan kami," katanya kepada IDN Times, Senin (19/11).
“Akan dilakukan langkah sosialisasi untuk penyampaian keputusan Gubernur kepada Asosiasi Pengusaha maupun Serikat Pekerja oleh Disnaker Kota Malang,” ujarnya.
2. Pemkot Malang segera lakukan sosialisasi keputusan UMK yang baru
Editorial Team
EditorHabil Misbacul Amal
EditorEdwin Fajerial
Follow Us