Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. IDN Times/Istimewa

Kota Malang, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, resmi tetapkan kenaikan UMK di Jawa Timur, Termasuk untuk Kota Malang. Kenaikan UMK tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Pemkot Malang sebesar 8,03 persen. 

1. Kenaikan UMK sebesar 8,03 persen

IDNTimes/Habil Misbachul

Sebelumnya, UMK Kota Malang adalah Rp 2.470.073,29, setelah naik sebesar 8,03 persen, UMK Kota Malang menjadi Rp 2.668.420,18. Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, menyampaikan kenaikan ini sesuai dengan pengajuan Pemkot.

"Itu sesuai dengan pengajuan kami," katanya kepada IDN Times, Senin (19/11).

“Akan dilakukan langkah sosialisasi untuk penyampaian keputusan Gubernur kepada Asosiasi Pengusaha maupun Serikat Pekerja oleh Disnaker Kota Malang,” ujarnya.

2. Pemkot Malang segera lakukan sosialisasi keputusan UMK yang baru

Editorial Team

Tonton lebih seru di