Malang, IDN Times - Kejadian mengenaskan menimpa mahasiswa asal Papua Selatan berinisial AVG (25), pasalnya ia tewas ditusuk di asrama mahasiswa Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Selasa (18/8/2026) sore. Pelakunya ternyata adalah teman satu asramanya sendiri berinisial SP (26).
Terpicu Cemburu, Mahasiswa di Malang Bunuh Teman Sekamar

1. Polisi ungkap kronologi mahasiswa di Malang bunuh teman satu asrama karena cemburu
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan jika awalnya AVG dan AP yang merupakan teman satu kamar di asrama sempat mengkonsumsi minuman keras bersama di dalam kamar pada Selasa pukul 03.00 WIB. Setelah mengkonsumsi minuman keras, keduanya tertidur hingga siang hari. Tapi saat keduanya bangun, tiba-tiba terjadi cekcok di depan pintu kamar asramanya.
"Pada siang itu memang ada terjadi cekcok karena berawal dari kecemburuan. Sehingga di situ (mereka) baku hantam, setelah baku hantam dari pelaku tidak terima lalu mengambil pisau sepanjang 17 centimeter dari dapur, kemudian langsung menusuk ke pelaku di bahu kanan korban," terangnya pada Rabu (19/8/2026).
Usai ditusuk, korban langsung ambruk karena kehilangan cukup banyak darah. Sayangnya nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Blimbing, sehingga jajaran Polsek Blimbing dan Satreskrim Polresta Malang Kota langsung melakukan pengejaran.
"Pelakunya sempat kabur, tapi kemudian berhasil diamankan di Jalan Ikan Piranha (Kota Malang) satu jam setelah melarikan diri. Sementara korban saat ini sudah dalam proses dibawa ke kampung halaman," jelasnya.
2. Cemburu buta jadi motif pembunuhan ini
Aji mengungkapkan jika sebenarnya baik korban maupun tersangka sebenarnya merupakan mahasiswa semester akhir yang sama-sama berasal dari Papua Selatan. Tapi api cemburu membuat tersangka gelap mata sehingga tega membunuh teman satu kamarnya ini.
"Adapun motifnya yaitu yang bersangkutan (tersangka) sakit hati terkait dengan korban karena pernah menggoda (teman) wanita tersangka. Kemudian terjadi cekcok dan terjadi penusukan, satu kali tusukan," jelasnya.
3. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara
Polisi telah memeriksa sebanyak 5 saksi dalam kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti di sekitar TKP. Tersangka kini juga telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Malang Kota.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah Pasal 458 Ayat 1 subsider Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa. Tersangka akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Curated For You
- Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Malang, Seorang Guru Jadi Tersangka19 Agu 2026, 16:39 WIB