Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terdakwa Perampokan Ngaku Korban Salah Tangkap, Ini Respons Polisi

Terdakwa Perampokan Ngaku Korban Salah Tangkap, Ini Respons Polisi
Dua pelaku perampokan Pakis, Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan dan Muhammad Iqbal Faisal Amir. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Malang, IDN Times - Masyarakat pernah dihebohkan dengan perampokan sadis pada Jumat (22/3/2024) pukul 19.30 WIB di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Korbannya adalah kakak beradik Esther Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (60). Esther mengalami luka lebam cukup patah di wajahnya, namun nyawa Agus tidak selamat karena luka tusuk di leher belakangnya.

Polisi kemudian menangkap kakak beradik Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan (29) dan Muhammad Iqbal Faisal Amir (28). Keduanya juga merupakan warga Desa Mangliawan yang tinggal tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

1. Keluarga terdakwa klaim kasus anak mereka salah tangkap seperti kasus Pegi Setiawan

Dua pelaku perampokan Pakis, Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan dan Muhammad Iqbal Faisal Amir. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Dua pelaku perampokan Pakis, Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan dan Muhammad Iqbal Faisal Amir. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kasus ini menjadi pelik saat penyidik Polres Malang melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kedua tersangka membantah telah melakukan perampokan dan pembunuhan, mereka bahkan mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal sebelumnya menurut pihak kepolisian keduanya telah mengaku melakukan perampokan karena terlilit utang dan ingin menikah.

Kemudian pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin (15/7/2024), keluarga kedua terdakwa mengatakan jika kedua anaknya tidak bersalah. Menurutnya, kedua anaknya kebetulan melintas di depan TKP di hari yang sama saat kejadian.

"Anak saya gak salah, benar-benar tidak salah. Saat kejadian, anak saya itu jalan di depan rumahnya (korban). Korban teriak minta tolong, terus anak saya berhenti. Korban minta tolong dipanggilkan warga, terus dia pulang ke rumah," terang ayah terdakwa, Mahfud (70).

kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan jika banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa 2 kliennya. Ia bahkan menyamakan kasus ini seperti kasus salah tangkap Pegi Setiawan.

"Kami tidak ingin terjadi kasus Pegi Setyawan terjadi di Malang. Karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini, semoga (jaksa) penuntut fair dan mempelajari perkara ini, termasuk majelis hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.

2. Polisi tegaskan bentuk tim khusus saat menangani kasus perampokan Pakis, tepis tudingan salah tangkap

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana langsung merespon tudingan salah tangkap pada terdakwa kasus perampokan Pakis. Ia menegaskan jika proses penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur, mereka bahkan membentuk tim khusus saat mencari siapa pelaku perampokan sadis ini.

"Dalam penanganan kasus ini kami membentuk Tmtim khusus yang bekerja dengan fokus. Lalu juga dalam pemenuhan alat bukti sudah melibatkan ahli. Kita mendapatkan hasil DNA yang cocok dan dapat dipergunakan sebagai bukti untuk menentukan tersangka," tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Rabu (17/7/2024).

Ia juga menegaskan jika tidak ada intimidasi selama proses penyidikan. Mereka juga selalu intens berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang saat proses pelengkapan berkas pemeriksaan hingga P21.

"Kami bisa mendapatkan bukti kunci dari DNA, lewat langkah-langkah sciencetific crime investigation. Hingga berkas perkaranya sudah P21, kami juga berkomunikasi dengan jaksa, dan tidak ada kendala dalam proses penuntutan," tegasnya.

3. Kapolres Malang persilahkan kuasa hukum dan keluarga terdakwa berdialog dengan penyidik

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Lebih lanjut, Kholis menegaskan jika tidak ada unsur salah tangkap dalam penanganan kasus perampokan Pakis. Mereka bahkan diap berdialog dan menjawab setiap pertanyaan dari kuasa hukum dan keluarga terdakwa.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya kepada keluarga kapanpun untuk bertemu tim penyidik. Di situ kami akan membuat kesempatan untuk menjawab hal-hal yang masih menjadi pertanyaan," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal Adhi Pratama
EditorRizal Adhi Pratama
Follow Us

Latest News Jawa Timur

See More

Sindikat Pencurian Kabel Milik Telkom Digulung Polres Tulungagung

07 Apr 2026, 19:59 WIBNews