Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tegas! Ombudsman Jatim Larang Sekolah Jual Seragam ke Siswa

Agus Muttaqin Kepala Ombusman Perwakilan Jawa Timur. IDN Times/ Riyanto.

Magetan, IDN Times - Ombudsman Jawa Timur (Jatim) menegaskan larangan bagi sekolah dan badan usaha di sekolah, seperti koperasi, untuk menjual seragam, buku paket, dan aksesori lainnya. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa banyak sekolah, khususnya di wilayah Madiun Raya, masih mewajibkan pembelian seragam melalui koperasi sekolah dengan harga tinggi, berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta.

1. Aturan Jelas Melarang Penjualan Seragam oleh Sekolah

Agus Muttaqin Kepala Ombusman Perwakilan Jawa Timur. IDN Times/ Riyanto.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban para orang tua siswa. Beberapa orang tua bahkan terpaksa menggadaikan barang berharga seperti perhiasan emas dan mesin bajak sawah demi memenuhi kewajiban membeli seragam sekolah.

"Larangan ini sudah tertuang dalam edaran nomor 420/4849/101.1/2023 tanggal 27 Juli 2023," jelas Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin saat dihubungi IDN Times, Selasa (9/7/2024).

"Edaran tersebut menegaskan moratorium koperasi siswa untuk tidak menjual seragam dalam bentuk apapun. Baik sekolah maupun koperasi dilarang keras menjual peralatan siswa, termasuk seragam dan buku paket," tambahnya.

2. Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

kantor Ombudsman Jatim di jalan Ngagel Timur nomer 56 Surabaya. IDN Times/ Riyanto.

Ombudsman Jatim siap memberikan teguran dan peringatan dari pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kepada sekolah yang melanggar aturan ini. 

"Jika ada sekolah atau koperasi sekolah yang nekat menjual seragam atau buku ajar, silakan adukan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur. Kami akan menangani dan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan agar sekolah tersebut diberikan peringatan atau sanksi," tegas Agus Muttaqin.

3. Laporkan Pelanggaran dengan Mudah

Sekema cara melapor ke Ombudsman Jawa Timur. IDN Times/ Istimewa.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran ini dengan mudah melalui beberapa cara:

- Langsung ke kantor Ombudsman Jatim di jalan Ngagel Timur nomer 56 Surabaya.

- Secara daring melalui situs ombudsman.go.id/pengaduan atau email pengaduan@ombudsman.go.id.

- Melalui media sosial Ombudsman, telepon (031) 99443636 atau di WhatsApp 081-1126-3737, surat, maupun email.

Agus Muttaqin berharap dengan langkah tegas ini, tidak ada lagi sekolah atau koperasi yang menjual seragam dan peralatan sekolah, sehingga dapat meringankan beban para orang tua siswa.

"Mari bersama awasi sekolah dan koperasi di sekitar kita. Laporkan jika ada pelanggaran agar anak-anak Indonesia bisa bersekolah dengan nyaman tanpa beban biaya yang memberatkan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Riyanto
EditorRiyanto
Follow Us