Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tega, Pria di Tulungagung Cabuli 11 Anak Laki-laki di Warkop

Kab. Tulungagung
Tega, Pria di Tulungagung Cabuli 11 Anak Laki-laki di Warkop
Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar
Share Article

Surabaya, IDN Times - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan penjaga warung kopi (warkop) berinisial MH (41) di Kelurahan Sembung, Tulungagung. Ia mencabuli 11 anak laki-laki di bawah umur di warung tempatnya bekerja.

  1. 1. Perbuatan cabul dilakukan 2018-2019

    Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Perbuatan cabul itu sudah dilakukan tersangka selama satu tahun. Sejak kurun waktu 2018-2019. Namun baru terungkap ketika polisi menerima laporan 3 Januari lalu. Kemudian laporan tersebut diselidiki selama 12 hari.

    "Tanggal 15 (Januari) kemarin kita menangkap seseorang panggilannya mami inisial H di Desa Krajan Gondang, Tulungagung," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Ratulangie saat konferensi pers di Mapolda, Senin (20/1).

  2. 2. Korban dibujuk uang Rp250 ribu

    Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Tersangka acap kali melancarkan aksi cabul di warkop yang sedang dijaganya. Para korbannya yang sedang "ngopi" diiming-imingi uang Rp150-250 ribu agar mau memuaskan nafsunya.

    "Kami temukan 11 korban anak di bawah umur, rentan usianya 15-17 tahun, mereka korban cabul dari tersangka MH. Dia juga ketua gay di Tulungagung," kata Pitra.

  3. 3. Tersangka akui beri uang ke korban

    Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Sementara itu MH mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul kepada para korbannya. Ia menyampaikan tidak pernah memaksa korbannya. Tapi memang memberikan imbalan uang jika sang korban mau melayaninya.

    "Mereka datang ke saya butuh uang, mau main," ucapnya.

  4. 4. Tersangka terancam 15 tahun penjara

    Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar
    Konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak-anak Tulungagung di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (20/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

    Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Antara lain; pakaian dalam, akta pendirian Ikatan Gay Tulungagung hingga alat kontrasepsi. Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2016, ancamannya 15 tahun penjara.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More