Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tawarkan Layanan 3some Rp3 Juta via MiChat, Dua Warga Bekasi Diadili
Dua perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial KA (20) dan RR (32) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dok. Istimewa.
  • KA (20) dan RR (32), warga Bekasi, diadili di PN Surabaya atas dakwaan menawarkan layanan seksual bertiga seharga Rp3 juta melalui akun MiChat bernama VIONNA.
  • Jaksa menyebut keduanya membuat akun pada 1 Mei 2026, memalsukan lokasi seolah berada di Surabaya, lalu menyepakati pertemuan dengan AS melalui MiChat dan WhatsApp.
  • Polisi menggerebek kamar hotel di Jemursari pada 11 Mei 2026, menyita ponsel dan uang Rp3 juta; keduanya didakwa berdasarkan UU Pornografi dan UU Penyesuaian Pidana.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Dua perempuan asal Bekasi, Jawa Barat, berinisial KA (20) dan RR (32) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa menawarkan layanan seksual melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp3 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono mengungkapkan perkara tersebut bermula ketika kedua terdakwa berencana pindah lokasi operasi ke Surabaya pada April 2026. Keduanya disebut mendapat informasi bahwa prostitusi daring di Kota Pahlawan memiliki banyak peminat. "Pada 1 Mei 2026, KA dan RR kemudian membuat akun MiChat bernama VIONNA untuk menawarkan layanan seksual," ujarnya. Akun tersebut menggunakan foto profil perempuan dan dikelola melalui ponsel milik RR. Untuk meyakinkan calon pelanggan, keduanya disebut memalsukan titik lokasi akun sehingga seolah-olah sudah berada di Surabaya.

Siasat tersebut kemudian mendapat respons dari seorang pria berinisial AS pada 2 Mei 2026. Dari komunikasi melalui MiChat, keduanya kemudian menyepakati tarif layanan seksual bertiga sebesar Rp3 juta. "Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp untuk menentukan waktu dan tempat pertemuan," beber Jaksa.

Pada 9 Mei 2026, KA dan RR berangkat dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Keduanya tiba di Surabaya pada 10 Mei dan menginap di salah satu hotel di Jalan Raya Jemursari, Kendangsari. Keesokan harinya, Senin (11/5/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, AS mendatangi kamar hotel yang telah dipesan kedua terdakwa.

Dalam pertemuan tersebut, uang Rp3 juta diserahkan kepada RR. Uang tersebut kemudian dibagi rata antara KA dan RR. Masing-masing disebut menerima Rp1,5 juta. Namun, transaksi tersebut tak berlangsung lama. Sekitar pukul 21.00 WIB, polisi dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di kamar hotel dan mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti.

Jaksa menyebut polisi menyita dua unit ponsel, uang tunai Rp3 juta dalam pecahan Rp100 ribu, serta sejumlah barang bukti lain dari kamar hotel. Atas perbuatannya, KA dan RR didakwa melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Curated For You

Editorial Team

Related Article