Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tak Suka Ditatap, 4 Pemuda di Pasuruan Keroyok 2 Orang Secara Acak
Polres Pasuruan Kota saat ungkap kasus penganiayaan remaja. (Dok. Polres Pasuruan Kota)
  • Empat pemuda Pasuruan ditangkap polisi setelah menganiaya dua remaja secara acak di sekitar GOR Untung Suropati karena tidak suka ditatap.
  • Kapolres Pasuruan Kota menyebut aksi kekerasan itu dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang, menyebabkan korban luka dan harus dirawat di RSUD Dr R Sudarsono.
  • Polisi mengamankan empat pelaku beserta senjata tajam, menjerat mereka dengan pasal perlindungan anak dan pengeroyokan, serta mengimbau orang tua lebih awas terhadap pergaulan anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pasuruan, IDN Times - Cuma perkara menatap mata, empat orang pemuda asal Pasuruan sampai harus masuk bui. Mereka adalah MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20), yang sebagian pelaku diketahui berasal dari wilayah Grati dan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap polisi setelah melakukan aksi kekerasan terhadap dua orang remaja di kawasan Barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, peristiwa terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. "Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang," kata Titus, Sabtu (30/5/26).

Para terduga pelaku nekat menganiaya korban secara acak yang menatap mereka. Siapapun yang menatap pelaku dianggap sebagai musuh.

Akibat penganiayan ini, korban mengalami luka-luka. Korban pun dibawa ke RSUD Dr R Sudarsono untuk mendapat penanganan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan olah tempat kejadian perkara dan menganalisis rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

"Dari hasil analisis, Polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum," terang AKBP Titus.

Saat akan ditangkap, ada salah satu tersangka yaitu MM sempat melakukan perlawanan. Petugas pun memberi hadiah timah panas kepada MM sebagai tindakan tegas terukur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya sejumlah senjata tajam jenis celurit yang diduga dipakai saat kejadian.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pengeroyokan dalam KUHP.

Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjebak dalam pergaulan bebas, minuman keras, maupun narkotika yang dapat memicu tindakan kriminalitas.

Topics

Editorial Team

Related Article