Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Selain Diana, Tersangka Penggelapan Ijazah akan Bertambah

Bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana usai ditetapkan tersangka di Polda Jatim. Dok. Polda Jatim.
Bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana usai ditetapkan tersangka di Polda Jatim. Dok. Polda Jatim.

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur telah menetapkan bos CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana sebagai tersangka kasus penggelapan ijazah mantan karyawan, Kamis (22/5/2025). Kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah. 

Dalam kasus tersebut, Diana masih menjadi tersangka tunggal. Sementara sang suami, Hendy Sunaryo yang diduga ikut andil dalam penggelapan ini belum ditetapkan tersangka. 

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono mengatakan, pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini. Sehingga, tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kami menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka,” ujar Sunaryo.

Dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 24 saksi. Nantinya akan ada 25 saksi yang segera diperiksa.

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang, nanti akan kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka mungkin ada beberapa tersangka lagi,” terang dia.

Suryono menambahkan, Diana kini masih berada di tahanan Polrestabes Surabaya. Sebab, Diana Sebelumnya merupakan tersangka pengerusakan mobil. 

“Penahanannya tetap di Polrestabes. Proses penyidikan yang di Polda Jatim tetap berjalan,” pungkas dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us