Saling Pandang, Kepala Remaja di Malang Dipalu Hingga Masuk RS

Malang, IDN Times - Lima pemuda asal Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian. NIW (14), MRM (17), SK (23), CR (22), dan RD (23) ditangkap karena melakukan pengeroyokan pada Wisnu Eka Satria (23) warga Kampung Tanah Abang, Duren Sawit, Jakarta Timur yang merupakan mahasiswa di Kota Malang. Pengeroyokan ini karena masalah sepele, hanya karena saling pandang di jalan.
1. Kasus ini bermula saat korban dan tersangka saling pandang di jalan

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsudin menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) pukul 04.00 WIB. Bermula saat kelima tersangka dengan 3 kawannnya yang masih dalam pencarian melintas di Jalan Veteran, Kota Malang dalam kondisi mabuk. Sementara korban bersama 1 kawannnya juga melintas di Jalan Veteran dan bertemu rombongan tersangka.
"Di Jalan Veteran itu antara korban dan pelaku saat itu tatap muka tersinggung, dilerai dipisah oleh warga, dan masing-masing membubarkan diri. Mereka dipengaruhi oleh miras, sehingga mudah tersinggung," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Senin (5/5/2025).
Setelah keributan di Jalan Veteran ini dilerai warga, ternyata perkara ini tidak selesai begitu saja. Satu pelaku mengikuti secara diam-diam ke mana korban pergi, sementara lainnya mengambil celurit dan palu.
2. Korban dikeroyok oleh 8 orang saat tengah nongkrong

Usai kejadian ini, korban langsung menuju salah satu kafe di Jalan Cianjur Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Tidak lama setelah ia nongkrong di sana, tiba-tiba 8 orang yang sempat ribut dengannya di Jalan Veteran datang menemuinya sambil membawa senjata tajam berupa celurit dan palu.
"Korban mahasiswa tinggal sekitar UB yang sedang ngopi diserang. Akibatnya korban luka di kepala sama benda tumpul (palu). Kondisi korban sudah rawat jalan. Pelaku yang terlibat 8 orang, salah duanya masih anak-anak,'' ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muchammad Sholeh.
Selain luka akibat palu, korban juga mengalami luka sabetan senjata tajam di kepala. Polisi juga menemukan sebilah celurit milik tersangka yang tertinggal di TKP.
3. Para tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara

Lebih lanjut, Sholeh menyampaikan jika mereka baru meringkus 5 orang tersangka dalam kasus ini, sementara 3 sisanya masih dalam pengejaran. Polisi juga menjerat dengan para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Jadi awalnya memang bertatap pandang lalu emosi, karena pengaruh miras trus bertemu di warkop itu. Sementara yang bawa celurit itu yang lari (DPO)," pungkasnya.