Pria di Tulungagung Cabuli Bocah

Tulungagung, IDN Times - Seorang warga di Tulungagung ditutup setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kecil. Tersangka berinisial S (39) warga Desa Singgit, Kecamatan Bandung. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mencabui 7 anak kecil. Aksi bejat ini dilakukan kepada korban dengan rentang usia 7-10 tahun. Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
1. Tersangka membujuk korban dengan iming-iming memberi hadiah
Kasi humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan dalam melalukan aksinya tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan sesuatu. Tersangka juga berpesan kepada korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat ini ke orang lain. "Pelaku membujuk para korban dengan cara mengajak bermain dan saat para korban buang air kecil lalu dilakukan cabul oleh pelaku serta berkata kepada korban agar jangan bilang ke siapa siapa", ujarnya, Selasa (27/05/2025).