Dua Bulan Ada 11 Tersangka Narkoba di Magetan, 1 di Bawah Umur

- 11 tersangka diamankan, satu masih anak-anak
- Satresnarkoba Polres Magetan membongkar 7 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 11 tersangka.
- Satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
- Sabu, ganja, obat keras hingga 233 botol miras disita
- Barang bukti yang disita cukup beragam dan mengkhawatirkan.
- Termasuk sabu, ganja, obat keras berbahaya (Trihexyphenidyl), dan 233 botol miras ilegal dari tiga kasus berbeda.
- Masyarakat dim
Magetan, IDN Times – Polres Magetan melakukan publikasi terhadap pemberantasan narkoba dan minuman keras (miras) ilegal sepanjang pertengahan Mei hingga Juni 2025. Dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan komitmen jajarannya untuk tak memberi ruang bagi peredaran barang haram tersebut. "Kami tidak main-main dalam memerangi narkoba dan miras ilegal. Ini bentuk komitmen kami melindungi generasi muda dari bahaya laten ini," tegas AKBP Erik.
1. Sebanyak 11 tersangka ditangkap, satu masih anak-anak

Selama operasi, Satresnarkoba Polres Magetan, membongkar 7 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 11 tersangka. Yang mengejutkan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. “Dari 11 tersangka, 10 di antaranya dewasa dan satu masih anak-anak,” ujar Erik.
Keduanya, satu dewasa dan satu anak-anak — terindikasi sebagai pengguna dan bukan pengedar. Proses diversi, rehabilitasi, dan restorative justice pun ditempuh untuk memberi pendekatan yang lebih manusiawi.
2. Sabu, ganja, obat keras hingga 233 botol miras disita

Barang bukti yang disita cukup beragam dan mengkhawatirkan, yaitu:
Sabu: 2,20 gram
Ganja: 2,63 gram
Obat keras berbahaya (Trihexyphenidyl): 13 butir
Minuman beralkohol ilegal: 233 botol berbagai merek
Para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kecamatan, mulai dari Maospati, Takeran, Plaosan, hingga wilayah kota Magetan.
Selain narkotika, 3 perkara peredaran miras ilegal turut diungkap hanya dalam 10 hari terakhir. “Total 233 botol miras kami amankan dari tiga kasus berbeda,” terangnya. Seluruh barang bukti kini tengah dalam proses penyidikan cepat dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Magetan.
3. Masyrakat diminta melapor jika mengetahui peredaran

Terakhir, AKBP Erik mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama memerangi narkoba dan miras demi masa depan yang lebih aman. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi antara Polri, masyarakat, dan media adalah kunci keberhasilan dalam menjaga Magetan tetap bersih dari narkoba,” tandasnya.
Jika punya informasi terkait peredaran narkoba atau miras di lingkunganmu, jangan ragu untuk melapor. Karena perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil, termasuk menjaga lingkungan tetap sehat dan aman.