Malang, IDN Times - Agus Muhammad Saleman, Mantan polisi sekaligus terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Muhamadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) dijatuhi vonis hukuman mati saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Rabu (24/9/2026). Agus tidak sendirian, ia divonis bersama terdakwa lainnya yaitu Suyitno.
Polisi yang Bunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati

1. Sidang berjalan tegang karena keluarga dan kawan Faradila menunggu vonis terdakwa
Sidang di PN Malang ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Cakra dihadiri oleh ratusan orang mulai dari orang tua korban hingga teman-teman korban dari UMM. Sehingga pihak keamanan dari PN Malang harus dikerahkan agar jalannya sidang bisa berlangsung tertib.
Dalam sidang ini, tidak semua orang diperbolehkan masuk untuk mengikuti sidang secara langsung. Hanya keluarga inti korban, penasehat hukum, dan beberapa keluarga besar saja yang diperkenankan masuk. Sementara teman-teman kirban dari UMM hanya bisa menonton lewat layar di ruang tunggu PN Malang.
2. Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana
Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi dalam sidang tersebut memaparkan bahwa kedua terdakwa, Agus Muhammad Saleman dan temannya Suyitno, bersalah serta tak ada unsur yang membebaskan keduanya dari vonis bersalah. Sehingga keduanya terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menegaskan kalau tindakan yang dilakukan Agus dan Suyitno merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena merencanakan terlebih dahulu upaya pembunuhan kepada korban. Terlebih, korban adalah adik dari istri terdakwa Agus atau adik iparnya sendiri.
"Oleh karena itu itu, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati. Kemudian terdakwa dua Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun," terangnya.
3. Vonis kepada Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Artinya vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan sebelumnya. Hakim beralasan jika status Agus sebagai anggota aktif Polres Probolinggo justru jadi otak pembunuhan ini membuat hukumannya diperberat.
"Pembunuhan berencana adalah kasta tertinggi perbuatan pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Hukum Pidana). Jadi sudah sepantasnya dijatuhi pidana yang luar biasa pula berupa pidana mati terhadap terdakwa satu Agus Muhammad Sulaeman," pungkasnya.
Curated For You
- [INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial 09 Sep 2026, 13:52 WIB
- Penegakan Hukum Keracunan MBG Dipertanyakan, 11 Tokoh Bersuara21 Sep 2026, 07:00 WIB