Surabaya, IDN Times - Polisi kembali mengembangkan kasus peredaran narkoba di Kampung Narkoba Jalan Kunti, Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya dengan melakukan penggeledahan, Senin (25/11/2024). Hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan bungker berisi dua brangkas yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram dan uang tunai Rp230,9 juta. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebakan di Jalan Kunti pada Jumat (22/11/20224) lalu. Saat itu, 23 pengguna dan 2 pengedar ditangkap.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan, sebelum penggerebekan dilakukan, pihaknya lebih dulu menangkap tiga orang bernama LL dan DH yang merupakan suami istri di Jalan Platuk, Donomulyo dan BG di Jalan Irawati, Surabaya, Rabu (13/11/2024). Ketiganya merupakan bandar narkoba Jalan Kunti. Hasil penangkapan tiga bandar tersebut, polisi menyita 52 poket sabu dengan berat total kurang lebih 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000 dan empat buah handphone.
"Kenapa bandar ditangkap baru kita melakukan penyergapan, Rabu mereka tangkap, Jumat baru kita penggeledahan di Jalan Kunti. Ini kita lakukan supaya mengecek suplayer barang dari luar ke dalam, apakah penangkapan hari Rabu ini tetap beredar, dan ternyata barang tersebut masih ada," ungkap dia saat ungkap kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah menangkap DH, LL dan BG, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Jumat (22/11/2024). Hasilnya polisi mengamankan dua orang pengedar yakni FD dan HS serta 23 pemakai, dengan 23 poket klip sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai Rp150 ribu.
Selain menangkap 2 pengedar di Jalan Kunti, di hari yang sama polisi juga menangkap satu orang pengedar berinsial DW di Jalan Bantaran Tandes Surabaya. DW merupakan residivis kriminal tahun 2018.
"Barang bukti yang diamankan dari DW, empat poket sabu dengan berat 1,7 gram, uang tunai Rp350 ribu dan 1 handphone," terang dia.
Usai penggerebekan itu, polisi kembali melakukan penggeledahan di Jalan Kunti pada hari ini. Hasilnya, pihaknya menemukan bungker di sebuah rumah yang berisi 2 buah brangkas di dalamnya terdapat 129 poket barkotika jenis sabu dengan berat 1 kilometer dan uang tunai Rp230,9 juta.
"Pemiliknya berinisial MS dan RS yang saat ini menjadi DPO,kami belum bisa menyampaikan kemana larinya, ini tetap kami kejar. Saya mengimbau kepada MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap," ungkap dia.
Polisi juga menyita 4 buah mesin pres, 3 timbangan, 1 handphone, 1 bel, 3 skrup, 7 buah catatan penjualan, 19 bandel plastik klip kecil, 10 buah plastik klip besar dan 1 bandel klip besar.
"Jadi daerah Kunti itu tidak hanya wilayah transaksi tapi ternyata ada bungker atau tempat penyimpanan sabu itu sendiri," ungkap dia.
Atas hal ini, para tersangka disanngkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp10 miliar.