Polisi Menyita 67 Motor Knalpot Brong di Surabaya

Surabaya, IDN Times - Polsek Wonocolo menyita 67 kendaraan roda 2, Minggu (2/6/2024) dini hari. 62 kendaraan tersebut disita karena terindikasi terlibat balap liar di Jalan Raya Jemursari.
Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh mengatakan, kendaraan yang disita merupakan kendaraan yang gak sesuai standar. Seperti menggunakan knalpot brong.
"Kegiatan ini dilaksanakan pada malam weekend terutama pada malam Minggu atau malam Sabtu, tujuannya adalah untuk mencegah balap liar di wilayah Kota Surabaya. Hasilnya kami sita 67 kendaraan," ujar Kompol Soleh, Senin (3/6/2024).
Soleh menyebut, penindakan dilakukan atas banyaknya keluhan masyarakat yang mengeluh suara bising knalpot brong. Bahkan, suara bising knalpot tersebut juga menganggu pasien yang sedang berada di rumah sakit
"Suaranya bising dan mengganggu di sekitar sini, terutama yang sedang beristirahat di hotel atau penginapan sekitar sini. Apalagi di sini juga ada rumah sakit, bisa mengganggu pasien yang sedang dirawat," tuturnya.
Selain itu untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan bermotor, pihaknya telah memberlakukan sanksi tilang. Mereka
"Diberlakukan juga sanksi tilang karena kendaraan yang tidak sesuai standar, ada beberapa yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan juga," tuturnya.
Ditempat terpisah Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh jajaran Polsek di Wilayah Polrestabes Surabaya. Hal ini untuk keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya.
"Selama 7 x 24 jam petugas kepolisian akan hadir dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.