Sampang, IDN Times - Polisi memburu 15 orang pelaku pencabulan terhadap seorang seorang remaja berinsial RR (15). Dari 27 pelaku, 12 di antaranya telah ditangkap dan sisanya masih dalam perburuan polisi.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan hal tersebut. 15 pelaku belum ditangkap dan kini masih dalam perburuan. "(Pelaku) masih dalam pemburuan," ujar Eko kepada IDN Times, Sabtu (11/7/2026).
Di samping memburu pelaku, polisi saat ini juga sedang memberi perlindungan kepada korban. Korban telah berada di tempat akan untuk memulihkan kondisi psikologisnya. "Korban telah dibawa ke tempat aman untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Kemarin ada wawancaranya dengan Kadisnsos, bahwa korban dalam penanganan Dinsos Kabupaten," ucapnya.
Sebelumnya, remaja 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur dicabuli 27 orang pria. Dari 27 pelaku, 12 sudah ditangkap dan kini tengah mendekam di Polres Sampang.
12 pelaku yang telah ditangkap itu, mayoritas dari mereka masih di bawah umur. Para pelaku tersebut adalah AR (17), MH (17), MA (15), AP (15), D (16), MR (17) E (42), MHA (13), MFS (13), AS (14), KEC (25) dan AP (15).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan sejak Februari hingga Mei 2026. Pencabulan dilakukan di beberapa tempat mulai dari Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, hingga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Anton menjelaskan, pencabulan terjadi saat korban yakni RR sedang berada di sebuah Taman untuk menunggu temannya. Kemudian salah satu tersangka berinisial AP (15) menyapa korban, kemudian mengajak korban jalan-jalan.
Kejadian serupa pun terjadi berulang kali. Korban pernah dicabuli di sebuh tempat yang berada di belakang sekolah hingga sebuah rumah. Tak berhenti di situ, korban juga pernah dicekoki alkohol dan dicabuli 10 orang secara bergantian. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap 12 pelaku secara bertahap sejak 30 Juni hingga 2 Juli 2026.
Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
