Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya berniat mendatangkan pengacara negara untuk menangani para pedagang di Hitech Mall yang tidak sesuai ketentuan. Mereka dinilai melanggar karena belum membayar sewa gerai sesuai dengan tarif yang ditentukan.
"Menurut ketentuan jika bunyinya sewa tentu tidak bisa diberi keringanan, sementara pedagang maunya diberi keringanan bayar sewa, ya gak ketemu. Untuk itu Pemkot Surabaya mohon bantuan ke pengacara negara untuk membantu kami dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu di DPRD Kota Surabaya, Kamis (23/09/21).