Polda Jatim Ringkus Ratusan Tersangka dari 224 Kasus Premanisme

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur meringkus 313 tersangka dari 224 kasus premanisme. Mereka diringkus dalam operasi serentak yang dimulai tanggal 1 hingga 8 Mei 2025.
"Sepekan terakhir ini ada 224 kasus aksi premanisme yang sudah berhasil kami ungkap dan mengamankan para tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (10/5/2025).
Dari 224 kasus tersebut lanjut Abast terdapat 118 kasus penganiayaan dengan 158 tersangka. Kemudian 8 kasus Gengster dengan 20 tersangka juga telah diproses.
Selain itu juga terungkap 32 kasus Pemerasan dengan 39 tersangka, Debt Colektor (DC) terungkap 5 kasus dengan 8 tersangka, kejahatan jalanan terungkap 4 kasus dengan 4 tersangka dan pungutan liar (Pungli) terungkap 26 kasus dengan 26 tersangka.
Sedangkan untuk kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat, Polda Jatim mengungkap 22 kasus dengan 38 tersangka dan tawuran antar kelompok terungkap 9 kasus dengan 19 tersangka.
"Semua kasus yang sudah terungkap ini akan kita proses dengan penindakan hukum," tegas Abast.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu menegaskan Polda Jatim berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Sehingga masyarakat menjadi aman.
"Jadi langkah represif ini bukan hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi menjadi bagian dari strategi jangka panjang Polda Jatim dalam menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat khususnya di Jawa Timur," terang Abast.
Abast mengungkapkan, pemberantasan premanisme akan terus digencarkan dengan mengedepankan intelijen dan patroli rutin di titik-titik rawan. Polda Jatim juga menjalin sinergi dengan TNI dan pemerintah daerah dalam penindakannya.
"Patroli kami maksimalkan dengan menggandeng dan bersinergi bersama jajaran TNI dan juga dari unsur pemerintah daerah yang ada di wilayah hukum Polda Jatim," tambah Abast.
Diharapkan, langkah tegas ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan. Namun demikian, Abast juga meminta agar masyarakat turut pro aktif untuk menjaga Kamtibmas dengan segera melaporkan kepada kepolisian bila melihat atau mengalami aksi premanisme.
"Segera laporkan jika mengalami atau melihat aksi premanisme, makan kami akan segera bertindak," tegas Abast.
Untuk kecepatan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi call center di nomor hotline Polri 110. "Jangan takut melapor, karena kami akan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang melapor," tutup Abast.