Perkosa Korban 2 Kali hingga Hamil, Pria di Gresik Ini Ngaku Khilaf

- Pelaku, pria 59 tahun di Gresik, memperkosa pelajar SMA berusia 16 tahun sebanyak dua kali dengan modus yang sama dan di lokasi yang sama.
- Setelah melakukan aksinya, tersangka memberikan uang kepada korban Rp100 ribu dan mengancam agar tidak bercerita ke siapapun. Korban hamil 8 minggu akibat pemerkosaan.
- Tersangka terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Gresik, IDN Times - Proses penyidikan terhadap predator anak berinisial S (59) telah dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Hasilnya, sejumlah fakta baru terungkap. Mulai dari berapa kali tersangka memperkosa korban hingga mengancam agar tutup mulut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hendri Hadiwoso mengatakan, tersangka S yang merupakan warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik ini ternyata sudah memperkosa pelajar kelas 2 SMA berusia 16 tahun sebanyak dua kali.
Perbuatan bejat itu dilakukan pada September dan Oktober. Tersangka melancarkan aksinya saat korban membeli sesuatu di toko kelontong miliknya. Namun di situ, korban dibawa masuk ke kamar, kemudian diperkosa.
"Tersangka melakukannya dua kali dengan modus yang sama dan di lokasi yang sama," ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Setelah melakukan aksinya, tersangka selalu memberikan uang kepada korban Rp100 ribu, sembari mengancam, agar tidak bercerita ke siapapun. Namun, pemerkosaan itu mengakibatkan korban hamil 8 minggu.
Kehamilam korban terungkap setelah ibu korban memergoki adanya tespek di kamar korban yang menunjukkan kehamilan. Ibu korban kemudian mengintrogasi korban, kemudian melapor ke Polres Gresik.
"Lalu kami amankan (tangkap) tersangka pada Jumat (5/12/2025) saat tersangka usai salat di musala," ungkap Hendri.
Di hadapan penyidik, lanjutnya, S mengakui perbuatannya. Dan bahkan pelaku sudah mencabuli korban saat masih di bangku SD dan SMP. "Motif tersangka memang nafsu terhadap korban," ucapnya. Sementara tersangka hanya mengaku khilaf. "Saya khilaf," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.


















