Perjalanan Pulang, Dua Jemaah Haji Asal Bangkalan Meninggal di Pesawat

- Dua jemaah haji asal Bangkalan, Jawa Timur meninggal di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air.
- Keduanya meninggal satu jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
- Mukatin Wakimin Samin (68) dan Salimah Deman Sadih (88) meninggal karena hipertensi dan shock, jenazah langsung di antar pulang ke rumah masing-masing di Bangkalan.
Surabaya, IDN Times - Dua Jemaah haji asal Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur meninggal dunia di pesawat dalam perjalanan pulang ke Tanah Air, Jumat (20/6/2025). Keduanya meninggal dalam waktunya yang berdekatan.
Dua jemaah tersebut adalah, Mukatin Wakimin Samin Binti Wakimin (68) dan Salimah Deman Sadih Binti Deman (88). Mereka tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 29.
Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya, Sugiyo mengungkapkan dua jemaah haji tersebut meninggal satu jam sebelum pesawat yang mereka tumpangi mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
“Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Dua jemaah haji koter 29 asal Bangkalan, dua-duanya perempuan. Pertama, Mukatin Wakimin Samin, berumur 68 tahun dan Salimah Deman Sadih berumur 88 tahun. Hj. Mukatin meninggal terlebih dahulu yakni sekitar pukul 03.55 WIB, sedangkan Hj Salimah meninggal pada pukul 04.00 WIB,” terang Sugiyo.
Lebih lanjut, Sugiyo menerangkan Mukatin meninggal terlebih dahulu dikarenakan hipertensi yang kemudian tidak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal. Sedangkan, Salimah yang duduk tidak jauh dari Mukatin, merasa shock hingga dinyatakan juga meninggal.
Ia menerangkan, setelah pesawat mendarat, dua jenazah dibawa dua mobil ambulans menuju RS Haji Surabaya. Setelah dilakukan serangkaian proses, jenazah segera di antar pulang ke rumah masing-masing di Bangkalan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, jenazah dimakamkan pukul 13.00 WIB,” terang pria kelahiran Madiun ini.
Sugiyo menjelaskan bagi jemaah yang meninggal di pesawat, akan menerima dua asuransi, yakni asuransi jiwa sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sesuai dengan besaran setiap embarkasi haji dan asuransi tambahan atau extra cover dari pihak maskapai penerbangan sebesar 125 juta rupiah.