Surabaya, IDN Times - Berawal dari memergoki aksi pencurian di sebuah rumah kosong, seorang pria di Surabaya malah ikut menjadi pelaku. Aksi itu terjadi di sebuah kantor kosong di Jalan Raya Margorejo Indah 8-12, Kecamatan Wonocolo.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Ipda Abdul Rohim mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB lalu. Saat itu, pelaku utama yakni BP keluar dari area kantor sambil membawa barang curian. Kemudian ES (46) yang kebetulan lewat di depan tempat kejadian perkara (TKP), melihat BP membawa hasil curiannya.
Bukannya melaporkan aksi BP, ES justru ikut-ikutan menguras habis barang-barang di dalam kantor tersebut. Keduanya diduga menggasak kabel, peralatan kantor, hingga komponen pendingin ruangan dari kantor yang sudah tidak digunakan tersebut.
"Selanjutnya pada hari itu juga sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka Eko datang ke TKP sendirian. Dia masuk dengan cara memanjat tembok pagar dan tembok kantor, kemudian mengambil kabel-kabel yang ada di ruangan lantai satu,” ungkap dia, Rabu (19/8/2026).
Tak sekali, aksi pencurian dilakukan kembali pada 25 dan 26 Juli. Tetapi, BP tidak ikut masuk ke dalam kantor. Dia bertugas mengantar dan menjemput ES dari lokasi.
“Setibanya di lokasi, ES melakukan pencurian sendiri. Setelah selesai, dia menghubungi BP untuk menjemputnya,” jelasnya.
Abdul menyebut, kabel-kabel hasil curian itu tak lantas dijual oleh para pelaku, mereka membawa pulang terlebih dahulu untuk dikupas. Setelah kebel-kabel dikupas, barulah mereka menjual dengan harga Rp140 juta perkilogram ke kawasan Jalan Demak, Surabaya
Selain itu, ada juga komponen indoor AC yang ikut dicuri. Komponen tersebut dijual kepada pedagang barang bekas di kawasan Jalan Arjuno, Petemon, Surabaya.
Dari hasil penjualan, dua unit indoor AC laku Rp300 ribu. Sementara satu unit lainnya terjual Rp250 ribu karena kondisinya pecah. Untuk kabel, sebagian dijual Rp110 ribu per kilogram, sedangkan kabel yang sudah dikupas dijual Rp140 ribu per kilogram.
Aksi pelaku terbongkar setelah dua karyawan perusahaan mengecek kondisi kantor. Mereka mendapati sejumlah barang hilang dan melaporkannya ke Polsek Wonocolo.
Setelah laporan tersebut, polisi kemudian menangkap BP dan ES. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya kabel listrik berbagai jenis dengan total panjang ratusan meter, kabel internet sekitar 85,5 meter, dua radiator outdoor AC beserta pipa kuningan, dan satu alarm.
Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membobol kantor, seperti sabit, gunting plat, tang, palu, obeng, cutter, kunci inggris, dan sejumlah kunci pas.
Selain itu, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150SCD warna merah hitam tahun 2012 dengan nomor polisi L 2242 LL.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 huruf g KUHP,” pungkas dia.
