Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Penyedia “Wanita Malam” dengan Harga Rp3 Juta Diringkus Polisi

Dok IDN Times/Istimewa
Surabaya, IDN Times- Polrestabes Surabaya mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (5/12) lalu. Tersangka yang ditahan adalah JS, pria berusia 25 tahun asal Tuban.
Berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widyoko, JS terancam hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 506 dan 296 KUHP tentang TPPO,” terang Agung melalui keterangan tertulisnya.
1. Tersangka menawarkan jasa prostitusi kepada kenalannya
Dok IDN Times/Istimewa
JS berperan sebagai penyedia wanita. Dia menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang yang sudah ia kenal. “Kenalannya di salah satu cafe di Mall Sutos,” tambah dia. Komunikasi antar penyedia dengan pemesan menggunakan WhatsApp.
2. Tarifnya mulai Rp3 juta
Editorial Team
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us