Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times- Polrestabes Surabaya mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (5/12) lalu. Tersangka yang ditahan adalah JS, pria berusia 25 tahun asal Tuban.

Berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widyoko, JS terancam hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 506 dan 296 KUHP tentang TPPO,” terang Agung melalui keterangan tertulisnya.

1. Tersangka menawarkan jasa prostitusi kepada kenalannya

Dok IDN Times/Istimewa

JS berperan sebagai penyedia wanita. Dia menawarkan jasa esek-esek kepada pria hidung belang yang sudah ia kenal. “Kenalannya di salah satu cafe di Mall Sutos,” tambah dia. Komunikasi antar penyedia dengan pemesan menggunakan WhatsApp.

2. Tarifnya mulai Rp3 juta

Editorial Team

Tonton lebih seru di