Surabaya, IDN Times- Polrestabes Surabaya mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (5/12) lalu. Tersangka yang ditahan adalah JS, pria berusia 25 tahun asal Tuban.
Berdasarkan keterangan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widyoko, JS terancam hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara atau denda paling banyak Rp15 juta. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 506 dan 296 KUHP tentang TPPO,” terang Agung melalui keterangan tertulisnya.