Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penjara di Jatim Kelebihan Kapasitas, Pidana Alternatif Jadi Solusi

Napi Lapas Porong dinyatakan sembuh dari COVID-19. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Surabaya, IDN Times - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim), Krismono mengakui bahwa mayoritas lapas dan rutan setempat mengalami over kapasitas. Pihaknya hanya berharap adanya perubahan sistem supaya narapida (napi) tidak terus membludak.

1. Dibutuhkan pidana alternatif

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur, Krismono. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Krismono mengatakan, pemindahan napi ke Lapas lain hingga perluasan bangunan membutuhkan waktu lebih lama untuk mengatasai over kapasitas di lapas dan rutan. Menurutnya, saat ini dibutuhkan kebijakan yang lebih besar dari sisi sistem hukum pidana, yaitu dengan menerapkan pidana alternatif bagi pelaku tindak pidana.

“Jangan semuanya berakhir pidana, perlu dikuatkan pidana alternatif yang sebenarnya sudah dituangkan dalam RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan,” ujarnya tertulis, Rabu (8/9/2021).

2. Tetap gencarkan deteksi dini

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono. Dok.IDN Times/Istimewa

Sembari berharap penerapan pidana alternatif, Kemenkumham Jatim tak mau tinggal diam. Krismono memastikan kalau pihaknya menggencarkan deteksi dini serta koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.

"Para stakeholder itu juga melakukan sambang lapas/rutan secara rutin," kata dia.

Deteksi dini ini sebagai upaya mencegah tragedi fatal seperti halnya di Lapas Tangerang. Maka, pihaknya secara rutin menggeledah blok hunian lapas maupun rutan. Hasilnya, memang masih kerap ditemukan barang ilegal seperti perlengkapan elektronik.

3. Hanya 7 lapas/rutan dari total 39 yang tidak over kapasitas

default-image.png
Default Image IDN

Sekadar diketahui, dari 39 lapas dan rutan di Jatim, hanya terdapat tujuh yang tidak mengalami over kapasitas. Tujuh penjara itu antara lain, Lapas Kelas III Arjasa, Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Blitar, Rutan Kelas II B Magetan, Rutan Kelas II B Pacitan, Rutan Kelas II B Situbondo dan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya.

Sedangkan 32 lapas dan rutan sisanya mengalami over kapasitas. Kanwil Kemenkumham Jatim sendiri mengaku tak bisa berbuat banyak. Mereka sedang mengusulkan perluasan bangunan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us