Pengasuh Pondok Pesantren Cabul akan Ajukan Banding

Malang, IDN Times - Vonis 15 tahun penjara pada Muhammad Tamyis Al-Faruq yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Nur Ilahi Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ditanggapi dingin oleh kuasa hukumnya, MS Al Haidari. Ia tidak bisa menerima vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang didapatkan kliennya.
1. Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding

Haidari mengaku akan mengajukan banding. Ia menilai perkara ini cacat sejak awal. "Kita akan mengajukan banding mestinya, karena perkara ini sejak awal cacat. Mulai dari penyerahan berkas perkara ke pengadilan," terangnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin (8/1/2023).
Haidari akan segera menyusun berkas-berkas untuk pengajuan banding. Pasalnya ia hanya diberikan jatah seminggu saja.
2. Kuasa hukum menilai jika tidak ada alat bukti yang memberatkan terdakwa

Haidari mengatasi jika keanehan pertama dalam persidangan ini adalah tidak ada alat bukti yang memberatkan terdakwa. Padahal, menurutnya dalam suatu perkara harus ada saksi dan bukti sehingga perkal perkara bisa baik ke persidangan.
"Surat (dakwaan) dua-duanya menyatakan alat bukti gak ada yang mengarah pada terbuktinya tuduhan penuntut umum, kemudian hasil visum ada dua dan satu gak sah. Lalu saksi atas nama NR, korbannya hanya itu (tidak dihadirkan), padahal syarat laporan polisi harus ada korban, lalu tiba-tiba korban ada satu dan tiba-tiba muncul saksi lain," jelasnya.
Ia bahkan mengatakan jika tuduhan pada terdakwa hanya fitnah. Ia menyepakati jika kejahatan pada anak adalah kejahatan berat, tapi dalam kasus ini kliennya menurutnya hanya korban fitnah.
3. Kuasa hukum terdakwa melihat jika saksi-saksi tidak ada yang mengetahui cerita aslinya

Lebih lanjut, Haidari melihat jika seluruh saksi yang dihadirkan oleh pihak korban tidak mengetahui perkara ini. Mereka justru tidak melihat langsung kejadian pencabulan yang dituduhkan pada kliennya.
"Ada lima saksi tapi tidak ada yang tahu (kejadian sebenarnya), hanya cerita sendiri-sendidi yang hanya berlaku pada diri mereka. Keterangan saksi seperti ini tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti keterangan saksi untuk menilai keterangan terdakwa terbukti atau tidak," pungkasnya.

















