Blitar, IDN Times - Terduga pelaku penganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Blitar yang menyebabkan korban meninggal dunia, telah diberhentikan dari pesantren. Terduga pelaku ini diketahui merupakan pengasuh di pesantren, bukan guru di MTS. Sekolah tersebut menjadi satu yayasan dengan Ponpes ini. Mereka masih dalam proses mengurus izin pondok pesantren ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar.
Penganiayaan Maut Siswa MTs di Blitar, Terduga Pelaku Diberhentikan

1. Yayasan yang memberhentikan terduga pelaku
Plt Kasi Penma (Pendidikan Madrasah) Kemenag Kabupaten Blitar, M Syaikhul Munib mengatakan terduga pelaku penganiayaan sebetulnya bukanlah guru namun pengasuh pondok pesantren Al-Mahmud. Pondok pesantren tersebut memiliki Madrasah Tsanawiyah namun pelaku tidak mengajar di MTs itu.
"Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan yayasan bahwa pelaku kini telah diberhentikan dari posisi pengasuh," ujarnya, Selasa (01/10/2024).
2. Pesantren dan MTs berada di bawah yayasan yang sama
Dijelaskan oleh Munib, sejatinya pondok pesantren dan Mts Al-Mahmud berada dalam satu naungan yayasan yang sama. Meski demikian kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian siswa Mts tersebut berada di dalam area pondok pesantren. Pihak yayasan sendiri telah menyatakan sikap ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar, agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan bahwa pelaku ini adalah pengasuh pondok pesantren bukan guru MTs," tegasnya.
3. Masih dalam proses pengajuan izin ke Kemenag
Sejatinya, yayasan Al-Mahmud saat ini tengah mengurus izin Ponpes ke Kementerian Agama Kabupaten Blitar. Namun, belum terbit izin, ternyata di sana justru terjadi aksi penganiayaan berujung kematian salah satu santrinya. Kini Kementerian Agama Kabupaten Blitar telah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia terkait izin dan peristiwa penganiayaan tersebut.
Bisa jadi dengan adanya peristiwa ini izin pondok pesantren Al-Mahmud ditangguhkan sementara. "Jadi Ponpes ini masih mengajukan izin operasional belum memiliki izin operasional, bisa jadi ditangguhkan karena memang harus ada evaluasi," pungkasnya.