Surabaya, IDN Times – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank pelat merah yang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dinilai bukan kasus yang berdiri sendiri. Pengamat ekonomi dan perbankan Ibrahim Assuaibi menyebut modus penggunaan debitur fiktif melalui collection agent (CA) telah menjadi celah penyimpangan yang terjadi sejak lama dalam penyaluran KUR.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan tiga tersangka oleh Kejati Jatim dalam perkara dugaan korupsi KUR Mikro periode 2021-2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp41,4 miliar. Menurut Ibrahim, sistem penyaluran KUR yang melibatkan CA dan kelompok masyarakat rentan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.
"CA ini memang penting sebagai perantara karena tahu seluk-beluk keanggotaan petani. Tapi banyak CA yang bermain. Bekerja sama dengan perangkat desa, memanipulasi data, memberi iming-iming ke masyarakat kelas bawah yang tidak tahu apa-apa," ujarnya, Sabtu (12/6/2026).
Ibrahim menjelaskan, skema KUR sejatinya ditujukan untuk kelompok usaha produktif seperti petani dan nelayan. Namun dalam praktiknya, identitas masyarakat kerap digunakan untuk mengajukan kredit, sementara dana yang cair justru tidak diterima oleh para anggota kelompok.
"Kenyataannya uang itu tidak jatuh ke tangan masyarakat. Ini banyak terjadi, bukan sekarang saja. Dari tahun 90-an pascareformasi zaman Habibie juga sama. CA bermain dengan oknum tertentu untuk kepentingan sendiri," katanya.
Akibat praktik tersebut, masyarakat yang identitasnya dicatut justru harus menanggung kewajiban pembayaran kredit meski tidak pernah menikmati dana pinjaman. "Sehingga masyarakat itu ditanggung untuk membayar, tetapi tidak merasa menerima uang tersebut. Yang bertanggung jawab itu ketuanya sama CA-nya," tegas Ibrahim.
Ia menilai kondisi ekonomi yang sulit turut mendorong sebagian oknum memanfaatkan program KUR demi kepentingan pribadi. "Mereka berpikir bagaimana dapat uang sebanyak-banyaknya untuk usaha lain tapi menggunakan nama rakyat kecil. Padahal tujuan KUR adalah agar masyarakat bawah tidak terjerat ijon," ungkapnya.
Ibrahim meminta pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan dan regulasi penyaluran KUR. Ia juga mendorong pelacakan aliran dana dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Perlu payung hukum yang kuat. OJK harus bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana. Nanti ketahuan siapa yang bersalah, oknum perbankan atau oknum perangkat desa," katanya.
Ibrahim juga mengkritik pola pembenahan regulasi yang dinilai baru dilakukan setelah muncul kasus besar. "Pemerintah itu mengubah regulasi setelah ada kejadian. Padahal masalah penipuan KUR ini sudah ada dari dulu," ucapnya.
Terkait pihak yang harus bertanggung jawab, Ibrahim berpendapat bank penyalur tidak serta-merta dapat disalahkan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi saat pencairan kredit. Menurutnya, penegakan hukum perlu difokuskan kepada pihak yang memanipulasi data dan menguasai dana pinjaman.
"Yang disalahkan adalah kelompok tani, perangkat desa, dan CA yang bergabung di situ. Dana yang sudah keluar harus dikembalikan. Tinggal siapa yang mengambil dana tersebut," katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati apabila diminta menyerahkan identitas untuk pengajuan KUR. "Cek dulu siapa orangnya, dikenal di desa atau tidak. Datang langsung ke bank untuk meminta penjelasan. Jangan sampai tertipu," pungkasnya.
