Tersangka Jatmiko. IDN Times/zainul arifin
Pekerja serabutan tersebut diciduk polisi di rumahnya. Jatmiko menerima HP curian yang dicuri di wilayah hukum Polres Ngawi.
Sialnya, polisi yang menggeledah saku celana Jatmiko juga menemukan sabu. Padahal, Jatmiko sudah berusaha untuk menyimpan barang haram itu rapat-rapat. Untuk mengelabui petugas, Jatmiko mamasukkan sabu ke dalam bungkus rokok.
Sayangnya, usahanya percuma. Pria yang usianya hampir separuh abad ini jelas tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Ngawi. Polisi menyita barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,87 gram.
"Perkara narkoba kemudian dilimpahkan ke Polres Jombang dan kami langsung menindaklajutinya. Untuk tersangka saat ini ditahan di Polres Ngawi," terang Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Mochamad Mukid dikonfirmasi IDN Times, Senin pagi (23/3).