Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pelaku Penipuan 14 UMKM Ternyata Pecatan Outsourcing Pemkot Surabaya
Pelaku UMKM Surabaya yang kena tipu orang mengaku pegawai Pemkot Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Terduga pelaku penipuan terhadap 14 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Benowo bernama Bramasta Afrizal Riyadi ternyata dulunya merupakan pegawai outsourcing atau tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Bram sudah dipecat dari pekerjaan. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi Usa Kecil, Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Dewi Soeriyawati. Bram sudah diberhentikan sejak Juli 2024. 

"Aku kemarin cari info, memang iya (pernah jadai pegawai outsourcing Pemkot, tapi sudah berhenti sejak Juli (2024l. Itu kejadiannya Oktober 2024, setelah keluar terus bikin acara sendiri," ujar Dewi, Rabu (5/2/2025).

Dewi menyebut hal ini ia ketahui setelah mengecek di bagian kepegawaian Pemkot Surabaya. Akan tetapi, Dewi tak tahu pasti Bram bekerja di bagian apa. 

"Kan dicek di kepegawaian siapa, oh ternyata pernah jadi OS pemkot. Tapi bagian apa saya nggak tahu," terangnya. 

Atas hal ini, Dewi pun meminta UMKM untuk lebih berhati-hati. Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak pernah ada program pinjaman berupa uang tunai kepada UMKM. 

"Iya mbak kita sudah infokan ke kelurahan dan kecamatan dan komunitas UMKM untuk lebih berhati-hati karen Pemkot Surabaya tidak pernah memberikan pinjaman berupa uang tunai," pungkas Dewi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah UMKM di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo diduga ditipu orang yang mengaku sebagai pegawai Pemkot Surabaya. Orang bernama Bramasta itu menyampaikan ada program pinjmaman UMKM dengan bunga nop persen. 

Salah satu korban Bram adalah Ardy Sumarta (46). Saat itu, Ardy diminta Bram untuk menginstal aplikasi Kredivo dan Shopee dan mengecek limit pinjaman di aplikasi tersebut. Bram juga meminta UMKM untuk tanda tangan kontrak, meminta fotocopy KTP, foto diri dan verifikasi wajah. Ardi pun mengajukan pinjaman Rp26 juta. 

Pada 25 November 2024, di apliaksi mereka sudah muncul tagihan. Satu aplikasi Rp12 juta dan satu lainnya Rp14 juta.

"Berdasarkan informasi akhirnya tak cek, ternyata di situ sudah ada tagihan per tanggal 25 November. Dibelanjakan Rp 12 juta untuk liontin dan Rp 14 juta untuk kuku palsu. Saya (merasa) nggak ngajukan, cuma cek limit," ujarnya. 

Dua barang itu tak pernah didapat Ardi. Bahkan, uang pinjaman yang dijanjikan juga tak pernah ia terima. "Di aplikasi, belanjanya dikirim persis ke alamat saya, bedanya saya Surabaya, barang dikirim ke Cirebon. Dari situ mulai (curiga)," terangnya.

Kini setiap bulan Ardi harus membayar tagihan di aplikasi tersebut Sebesar Rp2,8 juta. Padahal uang pinjaman belum pernah ia terima. "Saya bayar tagihan setiap bulan Rp2,8 juta, ini sudah tiga bulan, itu selama 12 bulan," jelasnya. 

Karena tak kunjung mendapat uang pinjaman, barang yang dibeli dari aplikasi itu juga tidak pernah ada sementara ia terus menerima tagihan pinjaman, dia pun merasa ditipu oleh Bram. Ardi kemudian menanyakan hal ini kepada Bram.

Tak lama, Bram menghilang dan tak bisa dihubungi. Ia kemudian menghubungi dua rekan Bram yakni Joko dan anak lurah Sememi bernama Rengga Pramadik Akbar yang juga ikut dalam dugaan sindikat ini. 

Tanggal 9 Desember 2024, ketiga terduga pekaku itu yakni Bram, Joko dan Rengga dikumpulkan di Balai RW. Namun, mereka saling lempar tanggung jawab.

"Tanggal 9 Desember di Balai RW pelaku sempat kumpul semua. Saling lempar (Bram, Joko, Rengga). Tanggal 9 kumpul jadi satu disuruh ngaku semua, Bram ngaku uangnya habis buat dia," katanya.

Saat itu juga, ternyata Rengga juga merasa ditipu oleh Bram. Bahkan, kerugian Rengga mencapai Rp300 juta. 

"Ketemu saya 9 November Rengga sadar beberapa hari. Dia tersadar bahwa ditipu juga, kerugiannya 300 juta," jelasnya.

Ardi baru mengetahui bahwa ternyata korban Bram bukan dia sendiri tetapi ada sekitar 14bUMKM yang juga menjadi korban. Mereka sempat dimediasi Polrestabes Surabaya.

"Di Polrestabes Surabaya sempat mediasi, Bram mengakui kesalahannya dan siap untuk mengganti, jatuh temponya 14 hari tidak terhitung hari libur. Dia mau jaminkan sertifikan," katanya.

Setelah jatuh tempo 14 hari pada 2 Januari 2025, Bram tak bisa dihubungi. Akhirnya pada 7 Januari 2025, 14 UMKM Kecamatan Benowo mengadukan Bram, Rengga dan Joko ke Polrestabes Surabaya. "14 UMKM itu total kerugiannya sekitar Rp200 juta lebih," pungkas dia. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi membenarkan pengaduan tersebut. Pengaduan tersebut kini sedang ditindak lanjuti.

"Sudah ada pengaduan dan saat sekarg ini kita lakukan penyelidikan," kata Rina kepada IDN Times.

Editorial Team

Related Article