Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-01-27 at 07.30.16.jpeg
Tersangka saat dikeler petugas. IDN Times/istimewa

Intinya sih...

  • Pelaku dihukum penjara seumur hidup

  • Terbukti penuhi unsur pembunuhan berencana

  • Vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU

  • Kuasa hukum pelaku lakukan banding atas putusan ini

  • Jenazah dimutilasi dan dimasukkan koper merah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Kediri, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negri Kota Kediri memutus hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa Rohmad Tri Hartanto (32), pelaku pembunuhan berencana disertai mutilasi mayat dalam koper merah. Dalam pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyebut unsur pidana pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah memenuhi unsur sesuai dengan dakwaan primer. Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum mati.

1. Penuhi unsur pembunuhan berencana

Petugas membawa potongan tubuh korban. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dalam sidang putusan yang berlangsung kemarin, Ketua Majelis Hakim Khairul mengatakan terdakwa memiliki perasaan dendam terhadap teman wanitanya yaitu korban Uswatun Khasanah. Lebih lanjut ia menjelaskan akumulasi puncak kemarahan terdakwa terhadap korban terjadi ketika almarhum korban mengeluarkan perkataan yang tidak pantas kepada putrinya yang berkontasi negatif.

"Sehingga dengan sekuat tenaga terdakwa mencekik korban. Menurut majelis hakim pada saat korban melakukan perlawanan jika ada perasaan cinta kepada bersangkutan sepatutnya menghentikan perbuatanya. Sebaliknya ia justru terus mencekik hingga hidung korban mengeluarkan darah dan tak sadarkan diri. Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa menunjukan memang sejak awal bersangkutan memiliki niat untuk membunuh," ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Fakta hukum lainya yang menjadi pertimbangan majelis hakim memutus terdakwa hukuman penjara seumur hidup, dikarenakan bersangkutan secara tenang memiliki keinginan sengaja mengahapus jejak apa yang sudah dilakukan, dengan memutilasi tubuh korban dan membuangnya dibeberapa wilayah yang suLit dijangkau. Seperti dihutan dan sungai di wilayah Kabupaten Ngawi, Ponorogo dan Trenggalek. Bahkan terdakwa juga sempat menjual mobil yang dimiliki oleh korban dan menggunakan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa.

2. Vonis tidak sesuai dengan tuntutan JPU

Petugas membawa potongan tubuh korban. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu Jaksa penuntut umum Ichwan Kabalmay mengatakan apa yang telah diputuskan dalam sidang sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHP. Pihaknya menilai unsur pembunuhan berencana sudah terbukti. Meski pun dalam agenda pembacaan tuntutan pihak JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. "Pendapat majelis seumur hidup, sedangkan kita tuntut hukuman mati. Tapi kita ada upaya hukum untuk banding dan kita akan laporkan ke pimpinan. Untuk upaya langkah langkah apa yang kita lakukan terhadap putusan. Apakah banding atau menerima," tuturnya.

3. Kuasa hukum pelaku lakukan banding atas putusan ini

Petugas membawa potongan tubuh korban. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Aprilawan Adi Wasisto SH bersikukuh dengan dasar nota pembelaan agenda sidang Minggu kemarin, pihaknya akan menempuh langkah hukum banding. Ia menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan karena pasal 340 KUHP yang dijadikan dasar putusan oleh majelis haKim. Pihaknya selaku tim kuasa hukum sebaliknya tetap berpatokan pada pasal 351 ayat 3 serta 338 menganggap unsur perencanaan pembunuhan dinilai tidak ada. " Mungkin belum menerima cuman pikir pikir tadi, tetap kita pertimbangkan. Tetapi tetap akan banding nanti," ujar Aprilawan Adi Wasisto.

4. Jenazah dimutilasi dan dimasukkan koper merah

Pelaku mutilasi di Kediri saat membawa koper marah berisi potongan tubuh korban. IDN Times/istimewa

Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kamar hotel di Kota Kediri ini terjadi bulan Januari 2025 lalu. Kejadian ini sempat membuat heboh dan viral di media sosial. Korbannya adalah Uswatun Khasanah berusia (29) asal Kabupaten Blitar yang merupakan teman dekat korban. Sedangkan terdakwa sendiri merupakan warga Kabupaten Tulunganggung. Pembunuhan berlatar belakang sakit hati dan cemburu itu dilakukan dengan cara yang sadis yaitu dengan cara dimutilasi menggunakan pisau pemotong buah Potongan jasad tubuh korban. kemudian dikemas di taruh dalam koper merah dibuang di Kabupaten Ngawi .Sedangkan potongan lainya mulai kepala hingga kaki dibuang di Kabupaten Trenggalek dan Ponorogo

Topics

Editorial Team