Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
infosurabaya

Surabaya, IDN Times - Perihal parkir di jalan perkampungan sebenarnya sempat dibahas di ranah legislatif, yaitu dalam rencana peraturan daerah (Raperda) pengaturan jalan. Namun sayangnya, raperda tersebut kandas saat Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya tidak memiliki titik temu, hingga masa panitia khusus habis pada bulan Februari lalu.

1. DPRD sesalkan batalnya Raperda pengaturan jalan

John Matychuk

Ketua Pansus Raperda Pengaturan Jalan, Vinsensius Awey, mengatakan risiko keterlambatan mobil pemadam kebakaran akibat mobil warga yang diparkir tak beraturan sebenarnya telah ia sampaikan dalam pembahasan raperda tersebut.

"Itulah yang berkali-kali saya sampaikan saat memimpin Pansus Raperda Penyelenggaraan Jalan. Saat itu, Dishub juga memberikan catatan tersendiri akan terjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, kalau itu dibiarkan dan tidak ditata dalam perda, maka suatu ketika sepanjang jalan pemungkiman hanya akan dijadikan parkir mobil pribadi," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Selasa (11/12).

2. Perda tersebut dinilai mendesak

Editorial Team

Tonton lebih seru di