Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DS tersangka pamer alat kelamin saat digelandang ke Mapolres Bojonegoro. Dok Istimewa

Bojonegoro, IDN Times - Seorang tenaga honorer berinisial DS (33), warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro terpaksa harus berurusan dengan polisi. DS ditangkap karena sengaja memamerkan alat kelaminnya di tempat umum. Akibat perbuatannya, kini DS terancam hukuman 10 tahun penjara.

1. Pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Wakapolres Bojonegoro, Kompol Muh Wahyudin Latif mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/11/2021), lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung mengeluarkan alat kelaminnya kepada seorang wanita. Bahkan, pelaku juga sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban.

"Ngakunya pelaku sih, hal itu dilakukan secara spontan, pas lihat wanita tersangka ini langsung mengeluarkan alat kelaminnya," kata Wahyudin, saat jumpa pers, Kamis (23/12/2021).

2. Aksi pamer alat kelamin juga sempat viral di media sosial

Editorial Team

EditorImron

Tonton lebih seru di