Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Paksa Pacar Bersetubuh, Pria di Malang Ditangkap Polisi

IDN Times/Habil Misbachul

Malang, IDN Times - Seorang pemuda berinisial RFS (20) nekat cabuli kekasihnya yang masih di 

bawah umur. Korbannya adalah PS (16) yang masih duduk di bangku SMP. Kelakuan bejat  RFS terjadi pada Selasa (13/11) di rumah pelaku saat orangtuanya tidak berada di rumah. 

1. Disetubuhi di rumah pelaku

IDN Times/Habil Misbachul

Kejadian bermula saat pelaku mengajak nongkrong di warung kopi pada Selasa (13/11) sekitar pukul 19.00 WIB . Pelaku menjemput korban di rumahnya yang terletak di Jl. Terong, Bumiayu, Kedungkandang, Kota Malang.

Setelah ngopi rombongan muda-mudi ini pulang ke rumah pelaku di Jalan Santoso, Cemorokandang, Kota Malang pada pukul 01.00 WIB. saat itu, korban tak sendirian karena ditemani seorang teman yang ikut menginap. Saat kejadian, rumah pelaku memang sedang sepi karena kedua orangtua pelaku sedang bepergian.

2. Dicabuli dua kali

IDN Times/Habil Misbachul

Setelah tiba di rumah pelaku, mereka masuk ke kamar masing-masing untuk tidur. Namun saat Pukul 04.00 WIB pelaku membangunkan korban dan mengajak untuk bersetubuh.

“Pelaku membangunkan korban dan mengajak bersetubuh pada pukul 04.00. Setelah itu pelaku melakukannya lagi setengah jam kemudian,” kata Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto.

Pada pagi harinya, korban diantar pulang dan menceritakan kejadian naas yang menimpa dirinya pada orangtua. Akhirnya orang tua korban melaporkan ke kepolisian.

3. Korban alami trauma

IDN Times/Habil Misbachul

Bambang melanjutkan bahwa saat ini korban masih mengalami trauma. Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dari peristiwa ini.

“Korban masih trauma, sekarang terus didampingi oleh keluarganya. Kami juga mengamankan celana dan baju korban saat disetubuhi sebagai barang bukti,” lanjutnya.

4. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski mengaku menyesal, RFS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya, ia dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Habil Misbacul Amal
Faiz Nashrillah
Habil Misbacul Amal
EditorHabil Misbacul Amal
Follow Us