Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mulai Hari Ini, Tilang Manual Kembali Berlaku di Surabaya
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. (IDN Times/Khusnul Hasana)
  • Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual mulai Senin, 28 September 2026, untuk pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung dan membahayakan pengguna jalan.

  • Kebijakan ini dipicu masih banyaknya pengendara mengabaikan aturan, termasuk menerobos batas marka saat berhenti di persimpangan lampu merah, yang dinilai meningkatkan risiko keselamatan.

  • Kapolrestabes Luthfie menegaskan tilang tidak boleh disalahgunakan, harus diketahui perwira, dan ditujukan untuk memperkuat disiplin serta rasa aman pengguna jalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (28/9/2026)

Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung dan membahayakan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin serta keselamatan pengguna jalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat langsung dan dinilai membahayakan pengguna jalan.
  • Who?
    Polrestabes Surabaya dan anggotanya melakukan penindakan, dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie. Pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata menjadi sasaran tilang.
  • Where?
    Penindakan tilang manual berlaku di wilayah Kota Surabaya, termasuk pada ruas jalan dan persimpangan lampu merah.
  • When?
    Kebijakan mulai diterapkan pada Senin, 28 September 2026.
  • Why?
    Penindakan diberlakukan karena pelanggaran lalu lintas masih terjadi, termasuk kendaraan yang melewati marka saat lampu merah, sehingga dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban.
  • How?
    Anggota polisi menilang pelanggaran yang terlihat langsung. Setiap penindakan harus diketahui perwira, sementara penyalahgunaan tilang akan ditindak tegas oleh Kapolrestabes Surabaya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mulai Senin, polisi Surabaya memberi tilang manual lagi kepada pengendara yang melanggar dan membahayakan. Kombes Pol Luthfie bilang banyak orang tidak patuh, seperti maju melewati garis saat lampu merah. Polisi ingin jalan jadi aman. Polisi juga tidak boleh memakai tilang sembarangan, dan perwira harus tahu setiap tilang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemberlakuan kembali tilang manual di Surabaya menunjukkan upaya menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai perhatian utama, terutama terhadap pelanggaran yang terlihat dan berisiko. Penekanan pada pengawasan perwira serta ancaman tindakan bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan juga memberi dasar agar penindakan berjalan terarah, efektif, dan akuntabel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surabaya, IDN Times - Warga Surabaya harus kembali lebih waspada saat berkendara. Mulai Senin (28/9/2026), Polrestabes Surabaya kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata dan dinilai membahayakan pengguna jalan.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie mengatakan, penindakan manual kembali diterapkan karena kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan, termasuk ketika berhenti di persimpangan lampu merah. “Mulai hari ini saya sudah tetapkan untuk pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan, akan kami lakukan penilangan secara manual,” ujar Luthfie melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @luthfie.daily, Senin (28/9/2026).

Luthfie mengakui, sejak tilang manual tidak lagi diterapkan, sejumlah pelanggaran masih terjadi. Salah satunya terlihat ketika kendaraan berhenti di lampu merah. Ia menyoroti perilaku pengendara yang tidak berhenti di belakang marka, tetapi justru terus maju hingga melewati batas yang seharusnya.

“Pada lampu merah, lampu merah itu ya sudah tidak mau lagi orang itu berhenti di belakang marka, semua maunya ke depan,” ungkapnya.

Menurut dia, perilaku tersebut bukan sekadar persoalan ketertiban. Pelanggaran di jalan dapat meningkatkan risiko keselamatan bagi pengendara maupun pengguna jalan lainnya. “Situasi ini tentu sangat membahayakan dan kelihatan ketidaktertiban kita ini,” imbuhnya.

Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, pemberlakuan kembali tilang manual diarahkan untuk mengembalikan disiplin pengendara di jalan. Polisi berharap penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat langsung dapat mendorong masyarakat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Tujuan kami memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan. Serta memberi keyakinan para pengguna jalan itu terjamin keselamatannya,” kata Luthfie.

Namun, kebijakan tersebut juga dibarengi penekanan internal kepada anggota kepolisian yang melakukan penindakan. Luthfie menegaskan, tilang tidak boleh digunakan secara sembarangan ataupun disalahgunakan.

“Saya tekankan juga tilang tidak boleh disalahgunakan. Begitu disalahgunakan, saya akan ambil tindakan tegas betul kepada anggota ini,” tegasnya.

Ia juga meminta setiap penindakan tilang diketahui oleh perwira. Mekanisme tersebut, kata dia, diperlukan untuk memastikan penindakan yang dilakukan anggota benar-benar sesuai dengan sasaran dan tujuan kebijakan.

“Tilang itu harus diketahui oleh perwira. Supaya kita yakin tujuan penilangan itu betul-betul efektif,” tambahnya.

Luthfie berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan masyarakat sehingga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kota Surabaya dapat semakin terjaga. “Mohon ini didukung demi ketertiban Kota Surabaya yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article