Surabaya, IDN Times - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur (Jatim) kembali menghadapi kendala. Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilaporkan menghentikan operasional sementara akibat dana program yang belum masuk ke rekening virtual account (VA) pengelola.
Di Kabupaten Ponorogo, sedikitnya 21 SPPG dilaporkan berhenti beroperasi karena pencairan dana belum diterima. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan layanan MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Menanggapi persoalan ini, Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim telah menerima laporan dari lapangan dan akan meneruskannya kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh atas operasional dan pendanaan program MBG.
"Kalau masalah pembayaran ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Kami selalu meneruskan apa yang kami temukan di lapangan kepada BGN agar bisa segera ditindaklanjuti karena kewenangan sepenuhnya berada di BGN dan masing-masing SPPG," ujar Emil di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
Menurut Emil, mekanisme pembayaran dana MBG dilakukan langsung oleh BGN ke rekening virtual account setiap SPPG. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, keterlambatan pencairan umumnya berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang masih harus dipenuhi oleh pengelola.
"Pembayaran ke virtual account masing-masing. Namun dari pengalaman yang kami temukan, tidak jarang ada persyaratan administrasi yang kemudian diminta BGN untuk dilengkapi terlebih dahulu," katanya.
Meski demikian, Emil meyakini persoalan tersebut dapat diselesaikan sebagaimana kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya. "Kami tetap meyakini bahwa ini permasalahan yang dari pengalaman-pengalaman sebelumnya BGN akan kemudian menyelesaikan," imbuhnya.
Persoalan pencairan dana bukan satu-satunya hambatan yang dihadapi pelaksanaan MBG di Jatim. Saat ini sekitar 372 SPPG juga tercatat disuspensi oleh BGN karena belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Menurut Emil, penghentian sementara terhadap ratusan SPPG tersebut dilakukan karena masa toleransi pemenuhan dokumen yang diberikan BGN telah terlampaui. "Kalau yang disuspensi itu memang karena persyaratan SLHS dan IPAL belum terpenuhi setelah melewati masa toleransi yang diberikan," katanya.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan mempersulit proses penerbitan izin maupun sertifikasi yang dibutuhkan. Namun, standar kesehatan dan lingkungan tetap harus dipenuhi demi menjamin kualitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat program MBG.
"Jangan sampai pemerintah daerah dianggap mempersulit. Tetapi di sisi lain kita juga tidak boleh mengabaikan standar kesehatan dan lingkungan yang harus dipenuhi," tegas Emil.
Pemprov Jatim saat ini terus berkoordinasi dengan BGN serta Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) di Surabaya dan Jember untuk memetakan berbagai persoalan yang dihadapi SPPG di lapangan. Hasil evaluasi sementara menunjukkan sejumlah pengelola masih harus melengkapi berbagai persyaratan administratif yang menjadi syarat pencairan dana maupun operasional layanan.
"Ternyata setelah direkapitulasi memang ada hal-hal yang perlu dilengkapi oleh masing-masing SPPG. Jadi tidak selesai hanya dengan mengajukan permohonan saja," katanya.
Berdasarkan data terakhir Pemprov Jatim, terdapat sekitar 4.400 SPPG yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 unit telah beroperasi, sementara sekitar 400 lainnya masih dalam tahap persiapan.
