Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Kekerasan seksual seperti tak henti-hentinya terjadi di Surabaya. Kali ini, seorang mantan guru honorer, ML (68) diduga telah mencabuli bocah yang masih berusia 7 tahun. ML diduga mencabuli korban di lapangan sepak bola.

1. Polisi sudah tangkap pelaku

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku telah ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan tersangka dilakukan setelah, polisi mendapat laporan.

"Usai menjalani serangkaian penyelidikan, kami tetapkan ML sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada," ujar Mirzal, Rabu (20/7/2022).

2. Pelaku melalukan perbuatan bejat di lapangan sepak bola

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Kelakuan bejat itu, dilakukan ML sebanyak 2 kali. Pertama pada Kamis (07/07/2022) dan Senin (11/07/2022). Saat itu korban sedang bemain sepeda di lapangan Sepakbola yang berada di Kecamatan Jambagan. Sesaat kemudian, korban menghampiri ML.

"Saat menghampiri itu, tersangka melakukan aksi bejatnya," tutur Mirzal.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali. Ia mengaku lkhilaf dan tidak mampu menahan syahwat. Polisi kini sedang membantu korban untuk pemulihan traumatis dengan melibatkan psikologis anak.

3. Pelaku merupakan seorang pengangguran

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Mirzal menjelaskan, dari hasi pemeriksaan, Polisi mengetahui bahwa ML pernah mengajar mata pelajaran IPA di Papua. Namun, pada tahun 2000, ML pindah ke Surabaya dan mengajar ekstrakurikuler musik.

"Kontraknya tidak diperpanjang, sehingga kini jadi pengangguran. Sekarang hanya bekerja serabutan saja,” sebut Mirzal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO. 17 th 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 tentang perlindungan anak.

Editorial Team