Gedung LPSK. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Setelah menemui jalan buntu di Bareskrim Polri, Koalisi Masyarakat Sipil pada Selasa (11/04/2023) mendatangi Komnas HAM, Kejaksaan Agung, dan LPSK untuk melanjutkan langkah advokasi. Di Kantor Komnas HAM mereka menyampaikan tiga poin utama yaitu kekecewaan pada vonis ringan 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bareskrim Polri yang menolak Laporan Model B, dan mendesak Komnas HAM menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat.
Daniel menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM menerima aduan Koalisi Masyarakat Sipil. Kemudian akan menindaklanjuti penolakan Bareskrim Polri menerima Laporan Model B.
"Terakhir Pelanggaran HAM berat, Komnas HAM meminta kepada kami untuk berkolaborasi dan memberikan pandangan mengenai kasus ini. Sehingga nantinya akan mempermudah kerja-kerja Komnas HAM dalam mengkaji kasus ini," ucapnya.
Kemudian mereka melanjutkan pertemuan dengan Kejaksaan Agung guna melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelanggaran HAM berat lewat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Setelah laporan diterima, mereka juga menyampaikan harapan kami agar Kejaksaan Agung dapat memantau dan memastikan upaya hukum banding yang saat ini sedang ditempuh, agar kejadian pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang gagal mengungkapkan kebenaran.
Kemudian Koalisi Masyarakat Sipil juga datang ke Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan audiensi terkait hal-hal yang dialami oleh keluarga korban pasca tragedi Kanjuruhan dan harapan-harapan pihak keluarga. Mereka menyampaikan bahwa pihak keluarga korban masih sering mendapatkan intimidasi dan juga bantuan-bantuan baik dari pihak Polisi ataupun pihak yang tidak dikenal agar mereka tidka melanjutkan usaha advokasi.
Kemudian tidak adanya Restitusi dalam rumusan tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Surabaya. Sehingga Hakim memvonis terdakwa tanpa adanya ketentuan untuk memberikan restitusi kepada korban. Selain itu, masih banyak dari keluarga korban yang mengalami trauma sehingga membutuhkan pendampingan konseling atau rehabilitasi.
"Sulitnya keluarga korban dalam mencari keadilan dan tidak seriusnya dari pihak-pihak yang berwajib dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini menandakan negara masih gagal menjamin terpenuhinya hak asasi manusia di Indonesia saat ini. Padahal sudah jelas tercantum dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia," tegasnya.