Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak saat ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Kamis (6/2/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana).

Surabaya, IDN Times - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 dalam rapat pleno terbuka di Hotel Doble Tree Surabaya, Kamis (6/2/2025). Agenda rapat pleno tersebut penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih pemilihan serentak 2024.

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi membacakan Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 5 tahun 2025 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur gubernur terpilih Provinsi Jawa Timur tahun 2024. 

"Penetapan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Provinsi Jawa Timur 2024, menimbang dianggap dibacakan, mengingat dianggap dibacakan, memutuskan, menetapkan keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Provinsi Jawa Timur 2024," ujar Aang.

Dalam rapat pleno tersebut, Aang menetapkan paslon Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih dalam Pilgub 2024. Khofifah-Emil memperoleh sebanyak 12.192.165 suara atau 58,81 persen dari total suara sah.

"Kesatu menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2024 nomor urut 2 saudari Khififah Indar Parawansa dan Saudara Emil Elistianto Dardak dengan perolehan suara sebanyak 12.192.165 atau setara 58 persen dari total suara sah sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024," ujar Aang.

"Kedua, penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagaimana ditetapkan dalam diktum kesatu ditetapkan sekaligus diumumkan pada hari kamis tanggal 6 bulan Februari 2025 tepat pukul 12.34, keputusan ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan, tertandatangi Aan Kunaifi," ungkapnya membacakan surat keputusan KPU Jatim.

Aang mengatakan, penetapan tersebut berdasakan ketentuan Pasal 109 ayat 1 UU Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 62 berkaitan dengan peraturan KPU nomor 18 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, serta memperhatikan keputusan KPU Provinsi Jatim nomor 63 tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024.

"Kedua, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 265 tertanggal 4 Februari 2025, maka KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur nomor urut 2 saudara Khofifah Indar Parawansa dan saudara Emil Elistianto Dardak dengan perolehan suara sebanyak 12.192.165 atau 58,81 persen dari total suara sah," ungkapnya. 

Editorial Team