Konferensi pers kasus penggelapan mobil oleh pria Sidoarjo. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasatreskrim Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Gandha Syah Hidayat menjelaskan, kejadian bermula sekitar awal Mei 2024. Saat itu, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Kepada korban, tersangka mengaku bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya, padahal ia hanya seorang pengangguran. Untuk meyakinkan korban, ia sering menunjukkan kartu identitas kementerian dengan nama Tyas Hayu Utomo.
"Tersangka ini mengaku berstatus duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya, serta menunjukkan kartu identitas tanda pengenal. Kemudian berkenalanlah dengan korban," terangnya.
Setelah korban terpedaya, tersangka mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Korban, yang bekerja di bidang bisnis properti, menyambut baik ajakan tersebut dengan harapan bisa menjalin relasi. Pada 17 Mei 2024, pelaku datang ke Malang untuk menemui korban dengan alasan akan membeli lahan perumahan di sekitar Kecamatan Wagir. Tersangka dijemput oleh korban menggunakan mobil Toyota Yaris di Terminal Arjosari, Kota Malang.
Korban yang terperdaya oleh buaian manis pelaku kemudian sempat mengantar tersangka mencari lahan perumahan dan tanah kavling. Korban juga mengajak tersangka ke rumah kawannya di perumahan Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir. Tersangka sempat ditinggal korban dan pemilik rumah sendirian karena ada keperluan.
Namun, tersangka gelap mata melihat kunci mobil Toyota Yaris milik korban dan berniat menguasai mobil tersebut. Akhirnya, tersangka mengambil mobil itu dan melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.
"Korban keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris di atas bufet TV. Kemudian, tersangka mengambil kunci kontak tersebut dan langsung membawa kabur mobil ini," ungkapnya.