Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251105-WA0068.jpg
Uang Rp70 M kasus korupsi Pelindo dengan APBS. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Intinya sih...

  • Kejari Tanjung Perak memamerkan uang Rp70 miliar hasil sitaan kasus korupsi Pelindo dengan APBS.

  • Belum ada tersangka yang dipamerkan, namun 41 saksi telah diperiksa termasuk direksi PT Pelindo Regional 3 dan APBS.

  • Uang tersebut akan diajukan ke persidangan sebagai pembuktian perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negari (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memamerkan uang Rp70 miliar hasil sitaan kasus tindak pidana korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh PT Pelindo Regional 3 dengan PT Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS).

Pantauan IDN Times, uang tersebut dipamerkan saat konferensi pers di Aula R. Soeprapto kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (5/11/1025). Walau begitu, tidak terlihat ada tersangka yang ikut dipamerkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas mengatakan, perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) tahun anggaran 2023-2024.

Belum ada satupun yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pihaknya telah memeriksa 41 orang saksi, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS, dan Direktur Pelindo Jasa Maritim. "Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa tahapan penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih dari 41 orang saksi. Kemudian kami juga telah melakukan pemeriksaan ahli," ujarnya saat konferensi pers.

Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen hardcopy atau kontrak atau dokumen elektronik lainnya, baik itu yang terdapat di dalam laptop maupun di dalam handphone dari para pegawai yang menjadi saksi di tahap penyidikan. "Alat bukti tersebut kami kumpulkan terjadi persesuaian antara antara alat bukti keterangan saksi, surat dan petunjuk dan telah adanya keyakinan dari penyidik," terangnya.

Ricky menyebut, nilai proyek kolam ini mencapai Rp166 miliar. Adapun modus tindak pidana korupsi tersebut, pada saat penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terjadi ketidak sesuaian atau overestimate. "Nilai proyeknya Rp196 miliar," kata dia.

Ricky menuturkan, selanjutnya uang Rp70 juta itu akan diajukan ke depan persidangan sebagai pembuktian perkara dan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara Sebagai wujud pelaksana penataan keadilan restoratif.

"Kami lakukan penitipan di rekening penampungan lainnya atau biasa disebut dengan RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dalam ini Kejaksaan Negeri Jakarta di salah satu bank BUMN rekanan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," terangnya.

Uang tersebut akan diletakkan di rekening sampai dengan putusan pengadilan yang bermuatan hukum tetap, berdasarkan putusan pengadilan tersebut, nanti hakim akan menentukan berapa sesungguhnya kerugian yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. "Berapa nanti uang pengganti yang di dikenakan kepada nanti para terdakwa yang akan disidangkan di PN Tipikor Surabaya," pungkas dia.

Editorial Team