Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Polwan Bakar Suami, Polda Libatkan Psikolog dan Psikater

Jenazah Briptu Rian saat akan dimakamkan di TPU Desa Sumberejo Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Surabaya, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) melibatkan sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami kasus istri bakar suami hingga tewas. Diketahui pasangan suami istri yang terlibat ialah anggota Polri yang masing-masing berpangkat Briptu.

1. Sebanyak 5 saksi dan 2 ahli diperiksa

Briptu Rian dimakamkan di TPU Desa Sumberejo Kecamatan Plandaan Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto merinci saksi yang diperiksa dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini sebanyak lima orang. Tak hanya itu saja, penyidik juga memanggil dua ahli. Yakni ahli psikologi forensik dan psikiater.

"Saat ini ada lima saksi dan dua ahli yakni ahli psikologi forensik dan psikiater," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Senin (10/6/2024). Namun, hasil pendapat ahli itu tidak diungkap lebih jauh.

2. Tak mau ungkap soal judi online dalih privasi

ilustrasi judi slot online (freepik.com/rawpixel.com)

Saat ditanya ihwal judi online yang mendasari kasus KDRT ini, Dirmanto enggan menyampaikannya lebih rinci. Menurutnya hal itu masuk ranah privasi. Padahal, sebelumnya perwira dengan tiga melati emas itu menyebut kalau Briptu FN jengkel dengan suaminya Briptu RDW karena gaji yang masuk dipakai judi online.

"Saya rasa itu dulu ya rekan-rekan yang perlu saya sampaikan karena ada hak privasi terima kasih ya," katanya.

"Terkait dengan kasus KDRT ini ada undang-undang yang mengatur yakni pasal 3. Di situ disebutkan ada kamar privasi tidak semua mens rea, tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media," tegasnya.

"Tolong itu bisa dipahami ada hak privasi terkait dengan kasus KDRT pasal 3," kata Dirmanto menambahkan.

3. Tegaskan Polwan jadi tersangka terancam 15 tahun penjara

Foto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Yang jelas, lanjut Dirmanto, kini Briptu FN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan tersebut juga dipastikan dilakukan penahanan. Namun untuk saat ini masih mendapatkan perlakuan khusus di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Lebih lanjut, Dirmanto menyebut kalau tersangka FN disangkakan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Polisi terus berupaya melakukan pemeriksaan-pemeriksaan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us