Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Malang, Seorang Guru Jadi Tersangka
Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Polisi menetapkan MMS (25), pengajar pesantren di Kota Malang, sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santri laki-laki setelah laporan korban MAF (21).
  • Penyidikan mengungkap lima korban: tiga santri dewasa dan dua korban berstatus anak. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, visum, visum psikiatri, serta pemeriksaan ahli psikologi.
  • MMS telah ditahan dan dijerat UU TPKS serta Pasal 415 KUHP terkait pencabulan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Malang, IDN Times - Seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah, Kota Malang berinisial MMS (25) ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan kekerasan seksual kepada satrinya. Korbannya adalah 5 santri laki-laki yang terdiri atas 3 korban dewasa dan 2 korban anak.

1. Polisi ungkap modus tersangka dalam melakukan aksinya

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo menceritakan jika kasus ini terungkap saat salah satu korban berinisial MAF (21) akhirnya membongkar perilaku bejat MMS. Ia menceritakan jika ia menjadi korban pada Rabu (22/1/2026) pukul 17.30 WIB. Korban yang saat itu berada di luar area pondok pesantren dipanggil oleh MMS yang akrab dipanggil 'Gus' oleh murid-muridnya. Korban kemudian diminta menuju ruang kelas yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal, lalu diminta menutup dan mengunci pintu.

"Dalam ruangan tersebut, tersangka kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut terhenti ketika terdengar bel pembelajaran di kelas," terangnya pada Rabu (19/8/2026).

Setelah kegiatan pembelajaran selesai, Aji mengungkapkan kalau tersangka kembali meminta salah seorang santri memanggil korban agar datang ke kelas lagi. Di dana korban dipaksa mengulang bahkan melakukan tindakan seksual terhadap tersangka.

"Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma sehingga perkara kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. Kami langsung melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara, " jelasnya.

2. Terungkap ada 5 korban selama proses penyidikan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo. (Dok. Humas Polresta Malang Kota)

Aji mengungkapkan jika selama proses penyidikan, ditemukan ada 5 korban santri laki-laki yang akhirnya mau melapor. Sebanyak 3 korban merupakan santri dewasa berinisial MAF (21) asal Kabupaten Gresik, MC (26) asal Pasuruan, dan ST (22) asal Kabupaten Malang. Kemudian ada 2 korban yang masih berstatus anak diataranya ES (17) asal Kabupaten Malang dan MH (19) asal Kabupaten Pati.

"Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak. Kami juga memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan," tegasnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan pasa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti kasus ini. Termasuk melakukan Visum et Repertum di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan saksi ahli psikologi.

3. Tersangka kini terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Aji menyampaikan kalau kasus ini telah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, yang selanjutnya tersangka diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabulan dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

"Tapi yang tidak kalah pentingnya saat ini adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban. Kami mengimbau masyarakat untuk memperkuat kontrol sosial di lingkungan," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article