Kapala Rutan Tegaskan Tak Ada Aktivitas Kampanye oleh Dhani

Sidoarjo, IDN Times - Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilarang tegas oleh pihak rumah tahanan (rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk berkampanye. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Teguh Pamuji saat dikonfirmasi, Rabu (20/2).
1. Tidak ada kampanye dalam rutan

Teguh memastikan jika di dalam rutan tidak ada aktifitas politik alias kampanye sama sekali. Dia juga mengintruksikan sipir untuk selalu memantau terdakwa kasus pencemaran nama baik, Dhani yang dititipkan di Rutan Klas 1 Surabaya, agar tidak melanggar aturan.
Pasalnya, pentolan Dewa 19 ini merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil 1 Surabaya-Sidoarjo. "Karena lapas/rutan bukan tempat untuk kampanye," ujarnya.
2. Ada sanksinya

Teguh juga menegaskan ada sanksi tersendiri bagi siapapun khususnya warga binaan yang melakukan kampanye di dalam rutan. Sehingga dia menjamin kalau Dhani tidak akan berani kampanye di dalam. "Yang jelas ya ada lah sanksinya, tapi kan kita tidak mau berandai-andai kalau itu terjadi," katanya.
3. Tidak ada perlakuan istimewa

Lebih lanjut, Teguh menuturkan tidak ada perlakuan istimewa dari pihak rutan kepada Dhani. Pihaknya akan bertugas sesuai aturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Semua diperlakukan dengan sama. Mungkin itu sesama mereka (warga binaan) barang kali aja kan Ahmad Dhani sebagai penyanyi terkenal di Indonesia, artis pujaan warga binaan yang lain," tuturnya.
4. Jalani proses hukum untuk dua kasus berbeda

Untuk diketahui, status Dhani ialah terdakwa kasus ujaran kebencian di Jakarta. Meski sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun, rupanya dia mengajukan banding atas kasusnya itu.
Belum selesai kasus tersebut, Produser Laskar Cinta ini harus dipindahkan dari Rutan Cipinang Jakarta Selatan (Jaksel) ke Rutan Klas 1 Surabaya karena sedang menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat ini Dhani sudah menjalani empat kali sidang. Yakni dakwaan, eksepsi, tanggapan eksepsi dan putusan sela.