Kakek di Malang Cabuli 2 Bocah Laki-laki

Malang, IDN Times - Seorang kakek berinisial PB (63) asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang tega mencabuli 2 bocah laki-laki. Mirisnya, kedua korban adalah kerabat tersangka sendiri. Tersangka menggunakan tipu daya kepada orang tua korban agar meninggalkan anaknya di rumah tersangka.
1. Kronologi kakek di Malang cabuli bocah laki-laki

Pada awalnya, tersangka mengincar AR (11) dari orang tuanya. Tersangka melakukan tipu daya pada orang tua AR dengan meminta izin untuk mengajak AR membeli pakaian. Karena PB adalah kerabat mereka, tanpa curiga orang tua AR memberikan ijin.
"Setibanya di sebuah toko pakaian, tersangka malah melecehkan korban di ruang ganti pakaian. Kemudian korban AR dibawa ke kantor tempatnya bekerja, di sanalah korban dicabuli oleh tersangka," terang Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025).
Tidak puas sampai di situ, tersangka kembali menjebak AR tak lama dari aksi pertamanya. Kali ini kejadiannya saat AR bermain badminton dengan saudaranya di salah satu gedung sebaguna. Dengan tipu daya, tersangka berhasil memisahkan AR dari saudaranya, kemudian kembali melakukan aksi cabul pada AR.
2. Tak puas dengan AR, tersangka juga mencabuli kerabat yang lain berinisial AA

Tak hanya AR yang jadi korban, ternyata kerabat tersangka yang lain berinisial AA (17) juga menjadi korban kakek bejat ini. Modusnya dengan menjebak AA agar masuk ke dalam rumahnya.
"Kalau korban AA ini awalnya melintas di depan rumah tersebut, kemudian ditawari agar masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalam rumah dia justru ikut dicabuli oleh tersangka," bebernya.
3. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perilaku tersangka ke orang tuanya, tersangka kemudian dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Tersangka kemudian diperiksa dan terbukti telah melakukan pelecehan kepada kedua korban.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan kini sudah diamankan di rutan Polresta Malang Kota," pungkasnya.



















