Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Ada Konvoi dan Knalpot Brong di Surabaya, Polisi Akan Tindak

Jangan Ada Konvoi dan Knalpot Brong di Surabaya, Polisi Akan Tindak
ilustrasi Konvoi. IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Share Article

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. SE bernomor 300/24143/436.7.16/2022 ini melarang masyarakat untuk konvoi dan menggunakan knalpot brong saat malam Tahun Baru 2023. Jika masih ada masyarakat yang nekat konvoi dan gunakan knalpot brong, maka polisi akan menindak tegas. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih mengatakan, Pihaknya telah menyiapkan 2.186 personel untuk pengamanan malam tahun. Personel tersebut, berasal dari personel gabungan.  "Itu gabungan dari Polda dan rekan-rekan satuan samping seperti TNI dan Dishub," ujar Fakih, Rabu (28/12/2022). 

Personel tersebut akan ditempatkan di 14 pos pengamanan yang telah disiapkan. Jika ditemukan ada konvoi atau knalpot brong, maka polisi tak segan akan melakukan penindakan. 

"Kalau misal ada konvoi seandainya di tengah kota, kita berhentikan, kita lakukan penindakan dan akan kita sita kendaraannya sampai batas waktu yang ditentukan," jelas dia. 

Buka hanya konvoi dan knalpot brong, polisi juga melarang adanya beberapa jenis kendaraan melintas. Jenis yang dilarang di antaranya, kendaraan besar seperti mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI), mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian, pengangkut bahan tambang, hingga pengangkut bahan bangunan. 

"Kalau Surabaya memang jelas gak dilalui kendaraan besar, kendaraan besar hanya boleh lewat tol. Itu sudah berlaku sejak sebelum Natal hingga 2 Januari 2023," pungkasnya. 

Share Article
Curated For You

Khofifah Larang Konvoi Saat Tahun Baru, Ajak Selawatan di Masjid

28 Des 2022, 10:34 WIBNews
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana

Latest News Jawa Timur

See More