Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Instruksi Presiden Prabowo soal MBG, Jatim Pilih Gini!
Pelaksanaan MBG di SMK PGRI 1 Surabaya. (IDN Times/Ardiansyah Fajar).
  • Presiden Prabowo meminta seluruh kepala daerah mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat.
  • Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak menegaskan evaluasi operasional program menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional, sementara Pemprov fokus pada percepatan proses perizinan.
  • Pemprov Jatim memastikan penerbitan dokumen seperti SLHS dan IPAL diproses cepat tanpa birokrasi berbelit, namun tetap mewajibkan pemenuhan seluruh persyaratan teknis sebelum izin diterbitkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN TimesPresiden Prabowo Subianto meminta seluruh kepala daerah, mulai gubernur, bupati, wali kota, camat hingga kepala desa, ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah masing-masing. Arahan tersebut disampaikan setelah muncul indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Presiden menekankan pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap dapur-dapur MBG agar program yang dijadwalkan kembali berjalan pada Senin (13/7/2026) dapat berlangsung tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Wakil Gubernur Jatim sekaligus Ketua Satuan Tugas MBG Jatim, Emil Elestianto Dardak mengatakan, evaluasi terhadap operasional SPPG sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Sementara itu, pemerintah daerah fokus menjalankan tugas sesuai kewenangannya, terutama memastikan proses perizinan tidak terhambat birokrasi.

"Evaluasi merupakan ranah BGN. Pemerintah Provinsi menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing," ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, Pemprov Jatim bertanggung jawab memastikan seluruh proses administrasi, termasuk penerbitan dokumen perizinan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dapat diproses secara cepat dan tidak terkendala prosedur yang berbelit.

"Tugas kami adalah memastikan proses perizinan, termasuk SLHS dan IPAL, tidak terhambat karena birokrasi. Kalau proses itu terhambat akibat pemerintah yang berbelit-belit, itu menjadi kesalahan kami," katanya.

Meski demikian, Emil menegaskan percepatan layanan tidak berarti mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila dokumen maupun standar teknis belum dipenuhi oleh pengelola SPPG, pemerintah tetap meminta seluruh persyaratan dilengkapi sebelum izin diterbitkan.

"Tetapi jika persyaratan memang belum dipenuhi, maka kami meminta SPPG melengkapinya," tegasnya.

Editorial Team

Related Article